Dirjen Dukcapil Tegaskan KTP-el Masih Wajib untuk Check-in Hotel, Bantah Isu Larangan Fotokopi

- Selasa, 12 Mei 2026 | 13:00 WIB
Dirjen Dukcapil Tegaskan KTP-el Masih Wajib untuk Check-in Hotel, Bantah Isu Larangan Fotokopi

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, angkat bicara untuk meluruskan simpang siur informasi yang belakangan ramai di masyarakat terkait penggunaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Ia menegaskan bahwa dokumen identitas resmi tersebut masih sah dan wajib digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk saat melakukan check in hotel.

“Belakangan ini cukup ramai pemberitaan terkait KTP-el tidak perlu lagi ditunjukkan saat check-in hotel, serta adanya anggapan larangan fotokopi KTP-el,” kata Teguh dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 12 Mei 2026.

Teguh menjelaskan, KTP-el merupakan kartu identitas kependudukan resmi yang digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan dan administrasi, baik pelayanan publik maupun pelayanan lainnya yang memerlukan identitas diri penduduk. Ia menekankan bahwa tidak ada perubahan kebijakan yang melarang penggunaan KTP-el secara fisik maupun fotokopinya.

Di sisi lain, Ditjen Dukcapil Kemendagri terus berupaya memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan melakukan inovasi dan penguatan sistem serta mekanisme pelayanan. Tujuannya agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi.

Hingga saat ini, Ditjen Dukcapil telah menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan kurang lebih 7.500 lembaga pengguna. Lembaga-lembaga tersebut mencakup instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia. Kerja sama itu dijalankan melalui berbagai metode akses dan verifikasi data, seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), serta Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Ditjen Dukcapil juga mendorong pemanfaatan verifikasi dan validasi data kependudukan secara elektronik maupun digital. Meski demikian, Teguh kembali menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai keperluan yang membutuhkan verifikasi identitas secara resmi, termasuk check in hotel dan keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengenai penggunaan fotokopi KTP-el, pada prinsipnya hal itu masih diperbolehkan sepanjang sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab. Masyarakat tetap harus memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Ditjen Dukcapil Kemendagri menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi yang kurang jelas sehingga menimbulkan beragam pemahaman yang tidak tepat di kalangan masyarakat.

“Ditjen Dukcapil Kemendagri terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat yang terbaik, melalui pelayanan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis tanpa dipungut biaya apa pun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Teguh.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags