"Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu. Saya rela mati," kata Pegi singkat.
Setelah memberikan keterangan singkat Pegi langsung digiring meninggalkan lokasi konferensi pers.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abbast pun meminta Pegi untuk memberikan keterangan di persidangan.
"Nanti di sidang pengadilan," kata Jules.
Pegi sebelumnya ditangkap pada Selasa (21/5) di kawasan Jalan Kopo, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (21/5) pukul 18.23 WIB setelah buron 8 tahun.
Selama menjadi buron, pria asal Cirebon tersebut bekerja sebagai buruh bangunan dan sempat bersembunyi di Katapang, Kabupaten Bandung dengan identitas Robi Irawan dengan ayah kandungnya.
Artikel Terkait
KPK Tunda Penahanan Yaqut dan Gus Alex Meski Sudah Tersangka Kasus Kuota Haji
Rekan Seangkatan di Polresta Deli Serdang Diamankan Usai Curi Motor Sesama Personel
Traktor Serbu Paris: Petani Prancis Bentrok dengan Kebijakan Perdagangan dan Wabah
Pertemuan Tertutup Jokowi dan Eggi Sudjana Berakhir dengan Pelukan