Pemprov Sulsel Gerak Cepat Tangani Kasus Santri Diduga Dipaksa Pakai Vape Berbahaya di Pangkep

- Rabu, 29 April 2026 | 18:00 WIB
Pemprov Sulsel Gerak Cepat Tangani Kasus Santri Diduga Dipaksa Pakai Vape Berbahaya di Pangkep

MURIANETWORK.COM – Provinsi Sulawesi Selatan bergerak cepat. Pemerintah setempat menegaskan komitmennya dalam perlindungan anak, terutama setelah munculnya kasus dugaan kekerasan terhadap seorang santri di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Identitas korban dirahasiakan, sesuai aturan yang berlaku. Itu sudah jadi prosedur tetap.

Korbannya masih belia, 13 tahun. Seorang santri yang diduga dipaksa menggunakan rokok elektronik atau vape di lingkungan pondok pesantren. Bukan sekadar vape biasa, tapi disebut-sebut mengandung zat berbahaya. Kasus ini langsung mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.

Pendampingan pun dilakukan lewat sistem layanan terpadu perlindungan perempuan dan anak. Tujuannya jelas: memastikan korban mendapatkan penanganan yang cepat, aman, dan berkelanjutan. Bukan cuma sekadar formalitas.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3A Dalduk KB) Sulsel, Nursidah, menjelaskan bahwa laporan awal diterima pada Jumat malam, 17 April 2026. Langsung ditindaklanjuti hari itu juga. Respons cepat, kata dia, adalah bentuk keseriusan pemerintah.

Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulsel segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Pangkep. Tak berhenti di situ, tim Kesbangpol Pangkep bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) diturunkan untuk melakukan pemeriksaan di lingkungan pondok pesantren. Semua dilakukan agar tidak ada celah.

Keesokan harinya, 18 April 2026, tim Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Sulsel melakukan penjangkauan langsung. Mereka menemui korban dan orang tuanya di sebuah rumah sakit di Makassar. Saat itu, korban masih menjalani perawatan medis. Kondisinya belum stabil.

“Korban telah menerima layanan berupa asesmen, pendampingan psikolog klinis, serta pendampingan hukum saat melaporkan kasus ini ke Polres Pangkep,” ujar Nursidah.

Selain pendampingan psikologis dan hukum, korban juga menjalani pemeriksaan medis. Tes urin menunjukkan adanya indikasi paparan zat tertentu. Artinya, dugaan awal soal kandungan berbahaya dalam vape itu mulai menemukan titik terang.

Penanganan Hukum dan Langkah Pencegahan

Di sisi lain, BNN bersama pemerintah daerah melakukan penelusuran lanjutan di lingkungan pondok pesantren. Hasilnya? Mereka menemukan sejumlah vape yang diduga berisi zat terlarang. Proses penanganan kasus ini pun melibatkan aparat penegak hukum. Semua tahapan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Publik mulai ramai membicarakan kasus ini setelah beredarnya video yang memperlihatkan korban diduga dipaksa menggunakan vape, disertai kekerasan. Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk bersikap bijak. Jangan asal menyebarluaskan konten yang melibatkan anak. Dampaknya bisa panjang, terutama bagi psikologis korban. Apalagi kalau persepsi publik jadi keliru.

Nursidah menambahkan, pada 25 April 2026, pimpinan pondok pesantren menemui korban dan orang tuanya. Mereka menyampaikan permohonan maaf sekaligus komitmen untuk memulihkan nama baik korban. Namun begitu, pihak pondok pesantren juga punya cerita lain. Mereka mengaku sudah melakukan langkah penanganan internal sejak Desember 2025, saat vape pertama kali ditemukan di lingkungan pondok.

Pengawasan dan pembinaan diperkuat. Inspeksi rutin dilakukan, disiplin ditegakkan. Bahkan, tiga santri yang diduga terlibat langsung dikeluarkan dan dipulangkan dari lingkungan pesantren. Sanksi tegas, kata mereka.

Dalam proses investigasi bersama BNN, terungkap dugaan adanya santri yang memperjualbelikan cairan (liquid) berbahaya untuk vape. Salah satu santri diduga menjadi korban pemaksaan untuk mengisap vape tersebut. Rantai masalah ini ternyata lebih panjang dari yang dibayangkan.

Sebagai langkah lanjutan, pihak pondok memperketat pengawasan internal. Inspeksi mendadak, pemeriksaan barang bawaan santri, semuanya diperkuat. Mereka juga menjalin kerja sama dengan pemerintah provinsi, pemerintah daerah, kepolisian, BNN, dan UPTD PPA. Tujuannya? Memastikan penanganan menyeluruh sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.

Sejumlah program pencegahan turut disiapkan. Mulai dari edukasi kesehatan remaja, sosialisasi bahaya penyalahgunaan NAPZA, pembentukan kader pelopor perlindungan anak, hingga peningkatan kapasitas tenaga pendidik. Semua dilakukan agar tidak ada lagi korban berikutnya.

Pemprov Sulsel menegaskan bahwa perlindungan anak adalah prioritas utama. Setiap kasus yang melibatkan anak akan ditangani secara serius. Pendekatannya terpadu: medis, psikologis, hukum, dan pemulihan sosial. Semua merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta mekanisme layanan terpadu perlindungan perempuan dan anak.

Pemerintah provinsi juga mengimbau seluruh satuan pendidikan dan lingkungan pengasuhan anak untuk meningkatkan pengawasan. Kalau ada indikasi kekerasan atau penyalahgunaan zat berbahaya, jangan ditutup-tutupi. Segera lapor.

Langkah cepat, koordinasi lintas sektor, dan pendampingan intensif ini menunjukkan satu hal: negara hadir. Bukan sekadar slogan. Tapi benar-benar memastikan hak anak terpenuhi, sistem perlindungan anak berjalan responsif, terintegrasi, dan berkelanjutan di daerah. Pada akhirnya, tidak ada korban yang dibiarkan tanpa perlindungan. Itu yang terpenting.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar