Kasus pembalakan liar yang diduga memicu banjir di Sumatera Utara kini naik ke level penyidikan. Bareskrim Polri memutuskan untuk mengubah status penanganannya, tak lagi sekadar penyelidikan. Kasus ini menyasar dua daerah aliran sungai yang rusak parah: DAS Garoga di Tapanuli Selatan dan Anggoli di Tapanuli Tengah.
Banjir yang terjadi beberapa waktu lalu bukan hanya membawa air. Banyak saksi melihat gelondongan kayu berukuran besar ikut hanyut deras. Kayu-kayu itu sendiri ternyata memperparah bencana, karena menyumbat aliran sungai dan membuat air meluap lebih ganas ke permukiman penduduk.
Brigjen Mohammad Irhamni, Dirtipidter Bareskrim, menjelaskan alasan penguatan status kasus ini.
"Dasarnya adalah tentunya ditemukan dua alat bukti, adanya peristiwa pidana kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan bencana banjir," ujarnya pada Rabu (10/12).
Di sisi lain, Kombes Fredya Trihararbakti dari Kassubag Ops Dittipidter membeberkan temuan lapangan yang cukup mencolok. Timnya membandingkan kondisi lokasi sebelum dan sesudah banjir, dan menemukan perubahan yang signifikan. Yang menarik, di lokasi juga terparkir alat berat dalam kondisi mencurigakan.
"Itu ditemukan alat berat satu buldoser dan dua ekskavator. Sekarang penyidik sedang mendalami operatornya yang kebetulan saat ditemukan alat tersebut, operatornya tidak ada," kata Fredya.
Tak berhenti di situ. Menurut Fredya, polisi juga mendapati indikasi kuat adanya perluasan lahan secara ilegal. Bekas longsoran di lokasi terlihat tidak alami, seolah ada campur tangan manusia yang dengan sengaja membuka kawasan.
"Nah, ini di KM 6 ini di sini terlihat ada bukaan lahan dan ada longsoran akibat bukaan lahan dan aliran sungai bentukan. Karena adanya arus sungai yang deras menuju sungai Garoga," paparnya lebih lanjut.
Dari temuan-temuan itulah, polisi kini menelusuri dugaan pelanggaran serius. Mereka menjadikan Pasal 109 Juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai dasar penyidikan, termasuk perubahan yang tercantum dalam UU Ciptaker. Perkara yang awalnya dianggap bencana alam, kini berbalut dugaan kejahatan lingkungan yang terorganisir.
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Naik Rp17.000 per Gram, Buyback Tembus Rp2.645.000
Ivan Toney Cetak Hat-trick, Al Ahli Hajar Al Fateh 3-1 di Liga Pro Saudi
31 Pelajar SMP di Gowa Diamankan Polisi Usai Konvoi Bawa Senjata Tajam
DWP Kemenko Perekonomian dan WBI Beri Penghargaan Kartini Muda ke Desainer Muda Pelestari Wastra Nusantara