Angga melanjutkan, "Transaksi itu bukan jual-beli tapi over kredit, semua datanya diberikan, kuncinya ada 2, ada leasing-nya, ya saat itu kami percaya saja."
"Karena Heighel pengin cepat pakai mobil, akhirnya janjian (dengan pemilik mobil—pelaku)," kata Angga.
Angga pun terkejut karena pemilik mobil, pedagang mobil, pemilik nomor rekening, adalah satu komplotan.
"Itu mereka-mereka juga, berarti sudah ada indikasi mau menipu," kata Angga.
Buron
Komplotan ini beranggotakan 6 orang, dan polisi telah menangkap 4 orang:
- Andika, otak pencurian. Pemilik mobil Chevrolet Trailbazer—di surat-surat, pemilik mobil masih atas nama pemilik lama.
- Kevin. Berperan membantu Andika.
- Rio. Berperan membantu Andika.
- Ismed, pedagang, berperan membantu Andika.
Yang masih DPO—masuk daftar pencarian orang oleh polisi:
- Zaidan, mengantarkan komplotan untuk mencuri mobil.
- Pelaku berinisial C.
"Pelaku ini tergolong sadis. Rio merupakan residivis 363 (pencurian dengan kekerasan di Lampung tahun 2022," kata Kapolres Bogor Kota, AKBP Bismo Teguh Prakoso.
"Terhadap para pelaku, kami menerapkan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara atas korban luka berat dan juga kepemilikan senjata api, UU Darurat dengan ancaman 20 tahun penjara," lanjut Bismo.
Artikel Terkait
Bank Dunia: Ekspor Komoditas dan Subsidi BBM Jadi Bantalan Ekonomi Indonesia
Anggota DPR Desak Polri Tindak Tegas Premanisme Usai Kasus Pengeroyokan di Purwakarta
Tabrakan Beruntun di Jalur Purworejo-Magelang Tewaskan Satu Orang
Presiden Prabowo Buka Munas IPSI, Dukung Pencak Silat Menuju Olimpiade