Polisi Tasikmalaya Bongkar Jaringan Perburuan dan Penjualan Trenggiling

- Selasa, 21 April 2026 | 17:00 WIB
Polisi Tasikmalaya Bongkar Jaringan Perburuan dan Penjualan Trenggiling

Di Tasikmalaya, praktik gelap perburuan trenggiling akhirnya terbongkar. Satreskrim Polres setempat berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan satwa langka itu. Mereka beraksi di wilayah Kecamatan Karangnunggal.

Plt. Kasat Reskrim, Ipda Agus Suryana, membeberkan kronologinya. Awalnya, petugas curiga dengan gerak-gerik seorang pria membawa tas yang tampak mencurigakan. Pria itu adalah IR (32).

“Saat kami periksa, isi tasnya ternyata mengerikan. Ada seekor trenggiling masih hidup, satu lagi sudah mati. Ditambah sejumlah sisik yang sudah dikerok,” jelas Agus, Senin (20/4/2026).

Dari IR, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, mereka mendatangi rumah JA (30) di Desa Cikapinis. Pria ini langsung diamankan.

“Kami langsung melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku kedua berinisial JA,” katanya.

Ternyata, peran mereka terbagi. JA bertindak sebagai pemburu di lapangan. Dengan bantuan anjing pelacak, dia menyisir kawasan kebun di Kampung Beton untuk mencari trenggiling. Satwa malang hasil buruannya lalu dia jual ke IR dengan harga murah, hanya Rp85.000 per kilogram.

Nah, peran IR lain lagi. Dia ini pengumpul sekaligus penjual. Modus pemasarannya cukup modern: lewat grup Facebook, dengan sistem COD atau Cash on Delivery. Di tangan IR, harga daging trenggiling langsung melambung tinggi, bisa mencapai Rp150.000 per kilo. Untuk sisiknya? Harganya jauh lebih gila lagi di pasar gelap.

Menurut penyelidikan polisi, bisnis haram ini sudah berjalan sejak 2024. Alasan mereka sederhana dan klasik: masalah ekonomi. Keduanya tak punya pekerjaan tetap.

Barang bukti yang disita cukup banyak. Mulai dari dua ekor trenggiling satu hidup, satu mati tumpukan sisik, golok, timbangan gantung, sepeda motor, hingga dua ponsel yang dipakai untuk bertransaksi.

Kini, IR dan JA menghadapi konsekuensi berat. Mereka dijerat dengan UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya ngeri: penjara minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun, plus denda yang bisa menyentuh angka Rp5 miliar. Mereka jelas terperosok dalam lubang yang mereka gali sendiri.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar