Dari penyidikan, minyak mentah yang didapatkan sama sekali tidak dilaporkan ke negara. Alih-alih disetor, hasil bumi itu malah dijual gelap. Keuntungannya masuk kantong pribadi. Praktik seperti ini diduga sudah berjalan lama. Kerugian negara? Tentu saja tidak main-main.
Namun begitu, dampaknya bukan cuma urusan uang. Aktivitas ilegal ini juga bikin was-was soal lingkungan. Kawasan hutan Perhutani dan sekitarnya jadi terancam. Soalnya, pengeboran dilakukan sembarangan, tanpa mematuhi standar keamanan dan kelestarian alam yang seharusnya.
Barang bukti yang disita polisi pun cukup berat. Ada menara rig, mesin bor, pipa-pipa pengeboran, sampai tangki penampung. Juga ribuan liter minyak mentah plus dokumen transaksi penjualan.
"Kami tindak tegas siapa pun yang terlibat. Kejahatan di bidang migas ini selain merugikan negara, dampak kerusakan lingkungannya sangat fatal," tegas Djoko Julianto.
Ketiga tersangka sekarang mendekam di Mapolda Jateng. Mereka terancam hukuman berat. Pasal yang menjerat adalah UU Migas, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda yang bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Sungguh, risiko yang sangat besar untuk keuntungan sesaat.
Artikel Terkait
Atlético Madrid Lolos ke Semifinal Liga Champions Usai Tekuk Barcelona
Muadzin di Pasuruan Jadi Korban Pencurian Motor Saat Hendak Azan Subuh
Al-Ittihad Lolos ke Babak Berikutnya Liga Champions AFC Berkat Penalti Fabinho di Menit Akhir
Liverpool Hadapi PSG di Anfield dengan Tekanan Agregat 0-2 dan Absennya Alisson