Dua Tersangka Pengeroyokan di Jeneponto Ditangkap Saat Bekerja Serabutan

- Selasa, 14 April 2026 | 09:00 WIB
Dua Tersangka Pengeroyokan di Jeneponto Ditangkap Saat Bekerja Serabutan

Upaya kabur dua terduga pelaku pengeroyokan di Jeneponto akhirnya berakhir di pasar malam. Ya, setelah menghilang hampir dua minggu, mereka malah ketangkep saat sedang bekerja serabutan sebagai buruh.

Penangkapan itu terjadi dini hari tadi, Selasa (14/4/2026), di Desa Jombe, Kecamatan Turatea. Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto yang bergerak. Berbekal informasi dari masyarakat, polisi berhasil melacak dan meringkus keduanya dengan mulus, tanpa ada perlawanan berarti.

Kedua tersangka itu berinisial Doni (23) dan DK yang masih remaja, 16 tahun. Mereka langsung digiring ke Mapolres Jeneponto untuk diperiksa lebih lanjut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, penangkapan ini adalah hasil pengembangan dari penyelidikan kasus kekerasan yang sempat menghebohkan. "Proses hukum akan segera kami jalankan," tegasnya.

Lantas, bagaimana cerita awalnya?

Semua berawal di Palambuta, Desa Bululoe, pada sebuah Minggu malam (28/3/2026) yang seharusnya tenang. Korban, Kadir (40), cuma coba menegur. Ia mendengar keributan di luar rumahnya sekitar sepuluh pemuda berkumpul bawa batu, bikin resah warga.

Kadir sempat membubarkan mereka. Tapi situasi malah memanas.

"Korban kembali mendapati Doni dan kawan-kawannya melempar-lempar ke arah rumah warga. Saat ditegur lagi, bukannya diam, mereka malah berbalik menyerang," jelas AKP Nurman Matasa.

Alih-alih mendengar, teguran itu justru jadi pemicu amuk. Salah satu pelaku, dengan badik di tangan, menghujam. Korban terkena di bagian punggung dan perut. Yang lain ikut menghajar, memukuli Kadir beramai-ramai.

Akibatnya parah. Kadir harus dilarikan dan dirawat di RSUD Lanto Daeng Pasewang karena luka-luka serius.

Dari hasil pemeriksaan, motifnya ternyata sepele: rasa kesal karena ditegur saat mereka asyik ngebut-ngebutan dan menggeber motor di permukiman. Doni dan DK mengaku tak sendirian. Ada orang lain yang terlibat dalam pengeroyokan itu.

Nah, soal pelaku lain inilah yang masih jadi buruan polisi. Beberapa identitas sudah dikantongi dan masuk daftar pencarian.

"Kami masih terus kejar yang lain. Tidak akan berhenti sampai semua yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," ungkap AKP Nurman.

Untuk kasus ini, para pelaku dijerat Pasal tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, sesuai UU No. 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai lima tahun penjara. Cukup berat untuk sebuah aksi yang dimulai dari sekadar rasa tidak terima.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar