"Selama sebelas hari dirawat disana, kemudian dari petugas rumah sakit tersebut memberitahukan penyidik bahwa tersangka SNF sudah bisa dijemput dan dalam kondisi stabil, " katanya.
"Dari dasar itu penyidik melakukan penjemputan terhadap tersangka dan membawa kembali ke Polres, melanjutkan lagi penahanan dan sampai saat ini masih ditahan," sambung dia.
Polisi sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan saksi, ada enam saksi yang telah menjalani pemeriksaan yaitu MAS (suami tersangka), NA (teman suami tersangka), UM (ibu angkat tersangka), RI (koordinator klaster perumahan), AYB (pengawas klaster) dan RB (keamanan klaster).
Diketahui, pelaku berinisial SNF (26) seorang ibu tega melakukan penusukan terhadap anaknya yang berinisial AAS (6) dengan menggunakan pisau hingga tewas di tempat tidurnya sekitar pukul 10.30 WIB pada Kamis (7/3/2024).
Diduga pelaku SNF (26) mengidap gangguan Skizofrenia atau gangguan kejiwaan berat.
Namun, polisi masih menunggu hasil dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Tersangka terancam pasal 76c jo pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 35 tahun 2014 dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Lima Kios di Kalideres Hangus Diterjang Si Jago Merah
Tiga ABK Masih Hilang, Pencarian Intensif Dilanjutkan di Laut Jawa
Ketika Masa Kecil Tak Lagi Ringan: Beban yang Tak Kasat Mata di Pundak Generasi Muda
Tito Soroti Harmonisasi Program, Kunci Pembangunan Papua Tak Lagi Tersendat