“Selama ini kan gampang. Orang bawa uang korupsi dalam tas, ketemu di mana saja, bahkan di tangga pesawat. Tasnya sama, yang satu dipegang hakim, satunya lagi oleh penjahat. Lalu ditukar. Selesai. Tanpa jejak,” katanya menggambarkan.
“Nah, kalau ada pembatasan tunai, skema seperti itu nggak akan bisa. RUU ini dulu sempat mau masuk Prolegnas, tapi sekarang macet lagi.”
Kritiknya ini bukan tanpa dasar. Mahfud menilai penanganan korupsi di Indonesia justru mengalami kemunduran. Indikatornya jelas: Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi kita anjlok.
Padahal, sejarah mencatat prestasi cukup gemilang. Di tahun 2019, CPI Indonesia pernah mencapai angka terbaik sepanjang era Reformasi, yakni 40. Saat itu, KPK masih bekerja dengan UU yang lama undang-undang yang lebih kuat.
Sayangnya, pasca revisi UU KPK, angkanya turun jadi 38. Lalu merosot lagi ke 37. Dan kini, kita harus puas dengan angka 34.
“Ini ukuran yang dipakai semua pihak, termasuk pemerintah sendiri untuk menilai kinerja pemberantasan korupsi,” tegas Mahfud.
“Pemerintah selalu bilang mengantisipasi indeks ini. Tapi nyatanya turun terus. Realitasnya berbicara lain. KPK sekarang jelas lemah, seperti yang saya sampaikan tadi.”
Artikel Terkait
Juru Parkir Diamankan Usai Pengeroyokan di Makassar Bermula dari Sengketa Karcis
Pelindo dan Pemkot Makassar Sepakati Penataan Kawasan Pelabuhan dan Pembangunan Taman Km 0
Mahfud MD Jelaskan Batasan Makar: Kritik dan Gerakan Rakyat Bukan Penggulingan Pemerintah
Pria Ditemukan Tewas di Kamar Mess, Polisi Duga Meninggal karena Sakit