Sebenarnya, Ono Surono sudah pernah diperiksa sebagai saksi awal tahun ini, tepatnya pada 15 Januari 2026. Dari pemeriksaan itulah, KPK menduga kuat ada aliran dana mengalir dari Sarjan (SRJ), tersangka pemberi suap dari pihak swasta, ke Ono. Namun begitu, lembaga antirasuah ini masih tutup mulut soal besaran nominal yang diduga diterima. Mereka juga masih menyelidiki kemungkinan adanya penerimaan lain di luar aliran dari Sarjan.
Kasus ini sendiri sudah menjerat beberapa nama. Ade Kuswara Kunang (ADK) ditetapkan sebagai tersangka utama. Tak cuma dia, sang ayah yang berinisial HM Kunang (HMK) juga ikut tersangkut sebagai penerima. Di sisi lain, Sarjan (SRJ) berstatus sebagai tersangka pemberi suap.
Untuk para penerima, jerat hukumnya adalah Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Sementara pemberi suap, SRJ, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU yang sama.
Nah, barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah Ono Surono nantinya tidak akan berdiri sendiri. KPK berencana mengonfrontasikannya dengan keterangan saksi-saksi lain. Tujuannya satu: menyusun kembali rangkaian utuh praktik suap yang diduga menggerogoti proyek-proyek di Pemkab Bekasi. Semuanya demi mendapatkan gambaran yang lengkap dan tak terbantahkan.
Artikel Terkait
Harga Kedelai Impor Melonjak, Perajin Tempe Jember Pangkas Produksi dan Tenaga Kerja
Tiga Pelaku Pengeroyokan Tewaskan Pria di Sukabumi Diringkus di Banten
Pendaftaran Polri 2026 di NTT Ramai, 3.660 Calon Ikuti Seleksi Ketat
Bayi Perempuan Ditemukan Tewas dalam Plastik, Pesan Tolong Dimakamkan Anakku Syalwa Tertempel