KARAWANG Malam itu, suasana duka masih terasa pekat di Warudoyong, Rengasdengklok Selatan. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, hadir langsung ke rumah keluarga korban kecelakaan maut di Majalengka. Kunjungannya pada Selasa (24/3/2026) malam itu bukan sekadar formalitas. Ia menyampaikan belasungkawa, sekaligus menyerahkan santunan tunai sebesar Rp50 juta untuk keluarga yang ditinggalkan.
“Kami berikan bantuan Rp50 juta untuk korban meninggal,” ucap Aep.
Menurutnya, kehadiran pemerintah daerah dalam momen seperti ini adalah sebuah keharusan. Namun begitu, ada satu hal yang membuat kasus ini berbeda. Rupanya, korban kecelakaan tersebut tidak bisa mengakses santunan dari Jasa Raharja. Bupati Aep kemudian menjelaskan alasannya.
“Karena menggunakan pelat hitam, meski sewa, tidak mendapat bantuan Jasa Raharja karena dianggap bukan angkutan umum resmi,” jelasnya, Rabu (25/3/2026).
Artikel Terkait
PSBM 2026 Dongkrak Okupansi Hotel dan Ekonomi Lokal di Makassar
Kalapas Makassar Serahkan Klarifikasi Isu Narkoba ke Tim Humas
FKUB Tana Toraja Serukan Penolakan Tegas terhadap Judi dan Narkoba
Korlantas Cabut Sistem One Way di Ruas Tol Kalikangkung-Brebes