murianetwork.com -- Berikut ini informasi mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan naik sebesar 8 persen jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024.
Gaji bagi para PNS akhirnya dipastikan akan naik bertepatan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 dan para PNS dipastikan akan mendapatkan sisa kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Sementara untuk para pensiunan akan mengalami kenaikan sebesar 12 persen di bulan Februari ini.
Berita mengenai naiknya gaji para PNS disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi yaitu Abdullah Azwar Anas.
Anas mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS merupakan implementasi dari aturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Artikel Terkait
Pengakuan Mengejutkan Tentara Israel: Aturan Tembak Bebas dan Pembunuhan Warga Sipil di Gaza
Pembatasan Game PUBG Mobile: Solusi atau Masalah Baru bagi Remaja?
Kisah Sukses Budidaya Tanaman Pacar Air di Surabaya: Manfaat & Peluang Bisnis
Demokrasi Deliberatif di Media Sosial: Peran Publik dalam Kebijakan Tambang