murianetwork.com -- Berikut ini informasi mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan naik sebesar 8 persen jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024.
Gaji bagi para PNS akhirnya dipastikan akan naik bertepatan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 dan para PNS dipastikan akan mendapatkan sisa kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Sementara untuk para pensiunan akan mengalami kenaikan sebesar 12 persen di bulan Februari ini.
Berita mengenai naiknya gaji para PNS disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi yaitu Abdullah Azwar Anas.
Anas mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS merupakan implementasi dari aturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Artikel Terkait
KPK Amankan Rp6 Miliar dalam OTT Perdana 2026, Libatkan Pejabat Pajak dan Tambang
Iran Pukul Mundur Aksi Provokasi, Intel Turki Bantu Gagalkan Infiltrasi Milisi
Cangkruk: Ritme Pelan yang Menjaga Kediri Tetap Utuh
Iran Bergolak: Zionis Dituding Dalangi Gelombang Teror dan Pembakaran Tempat Ibadah