Mendekati tenggat waktunya, antusiasme masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan ternyata cukup tinggi. Data terbaru dari Ditjen Pajak (DJP) menunjukkan angka pelaporan yang terus merangkak naik.
Inge Diana Rismawanti, selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, membeberkan rinciannya. Hingga tengah malam tanggal 15 Maret 2026, tepat pukul 24.00 WIB, pihaknya telah menerima lebih dari 8,1 juta laporan untuk Tahun Pajak 2025.
Begitu penjelasan Inge dalam rilis resminya, Senin lalu.
Kalau dirunut lebih detail, wajib pajak orang pribadi yang berstatus karyawan masih mendominasi. Jumlahnya fantastis, mencapai 7.200.487 SPT. Sementara, rekan-rekan mereka yang nonkaryawan menyusul dengan 754.990 laporan.
Di sisi lain, kontribusi dari wajib pajak badan juga tak bisa dianggap remeh. Untuk badan dengan pembukuan Rupiah, terkumpul 167.988 SPT. Yang menarik, ada pula 134 laporan dari badan yang pembukuannya menggunakan Dolar AS.
Lalu bagaimana dengan wajib pajak yang tahun bukunya berbeda? Ternyata, sejak periode pelaporan dibuka Agustus tahun lalu, sudah ada 1.403 STP dari badan ber-pembukuan Rupiah dan 21 SPT dari badan ber-pembukuan Dolar AS.
Artikel Terkait
Dua Perempuan Tewas Tertindas Truk Tronton di Jalan Nasional Mojoagung
IHSG Terkikis 1,61%, Analis Proyeksikan Koreksi Bisa Lanjut ke Level 6.745
Hetifah Sjaifudian Tegaskan AI Hanya Alat Bantu, Bukan Pengganti Jurnalis
Timnas Futsal Indonesia Umumkan 19 Pemain untuk Persiapan ASEAN Championship 2026