Operasi penyergapan atau OTT sendiri sudah dilakukan KPK sehari sebelumnya, tepatnya pada 13 Maret. Ini adalah operasi kesembilan di tahun 2026, dan yang ketiga selama bulan Ramadhan. Dalam aksi itu, Syamsul Auliya Rachman diamankan bersama 26 orang lain. Sejumlah uang tunai juga disita.
Keesokan harinya, statusnya resmi naik. KPK menetapkan Bupati Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardoo (SAD), sebagai tersangka. Kasusnya berkisar pada dugaan pemerasan dan penerimaan dana tak wajar di lingkungan pemkab untuk anggaran 2025–2026.
Dari konstruksi kasus yang dibangun, target uang yang ingin dikumpulkan sang bupati terbilang besar: Rp750 juta. Rencananya, sebagian, yakni Rp515 juta, akan dipakai untuk THR Forkopimda Cilacap. Sisa lainnya dikatakan untuk kepentingan pribadi.
Namun begitu, rencana itu tak sepenuhnya mulus. Saat OTT digelar, dana yang berhasil terkumpul baru mencapai angka Rp610 juta. Jauh dari target, meski tetap bukan jumlah yang sedikit.
Artikel Terkait
PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman untuk Lebaran di Sulsel, Sultra, dan Sulbar
LPSK Berikan Perlindungan Darurat kepada Aktivis KontraS Korban Siraman Air Keras
KPK Tangkap Lima Kepala Daerah Aktif dalam OTT Sepanjang Awal 2026
Harga Emas Pegadaian Stagnan, Jual-Beli Tak Berubah per 15 Maret 2026