SulawesiPos.com – Praktik pemerasan yang diduga melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, akhirnya terbongkar oleh KPK. Modusnya? Menekan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, untuk menyetor sejumlah dana. Yang menarik, dalam aksi penagihan ini, Satpol PP kabupaten disebut-sebut turut dilibatkan.
Menurut penjelasan KPK, peran Satpol PP ini baru benar-benar terasa ketika batas waktu setoran hampir habis. Tenggatnya adalah 13 Maret 2026. Beberapa SKPD yang dianggap terlambat bayar, kemudian ‘dihubungi’ oleh aparat tersebut.
Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindasan dan Eksekusi KPK, memberikan rincian lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (14/3) malam.
Nama-nama yang disebutkan Asep itu merujuk pada sejumlah pejabat kunci. Ada Asisten I Sekda Sumbowo (SUM), Asisten II Ferry Adhi Dharma (FER), dan Asisten III Budi Santoso (BUD). Lalu, Kepala Satpol PP Cilacap Rochman, serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Hamzah Syafroedin. Mereka bertugas memastikan target setoran dari tiap daerah terpenuhi.
Artikel Terkait
PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman untuk Lebaran di Sulsel, Sultra, dan Sulbar
LPSK Berikan Perlindungan Darurat kepada Aktivis KontraS Korban Siraman Air Keras
KPK Tangkap Lima Kepala Daerah Aktif dalam OTT Sepanjang Awal 2026
Harga Emas Pegadaian Stagnan, Jual-Beli Tak Berubah per 15 Maret 2026