Ini mencakup baik suami, istri, janda, maupun duda yang sebelumnya telah menjalin hubungan yang sah secara agama.
Zina muhsan terjadi ketika mereka melakukan hubungan intim dengan individu yang bukan mahram mereka secara sadar dan tanpa paksaan.
Dengan kata lain, ini merupakan bentuk perselingkuhan yang terlarang menurut ajaran Islam.
Dalil Zina Muhsan
Al-Qur'an, sebagai sumber utama ajaran Islam, secara tegas melarang perbuatan zina.
Allah SWT berfirman, "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Isra: 32).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hukamanews.com
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Tak Bayar Utang Kereta Cepat: Warisan Jokowi atau Beban Baru?
Raja Juli Bocorkan Inisial R yang Akan Gabung ke PSI, Siapa Dia?
Korban Jiwa Berjatuhan: Ledakan Misterius Guncang Pabrik Bom di AS
Mobil Sultan HB X Disalip Sembarangan, Ternyata Ini Sosok Pejabatnya!