Ini mencakup baik suami, istri, janda, maupun duda yang sebelumnya telah menjalin hubungan yang sah secara agama.
Zina muhsan terjadi ketika mereka melakukan hubungan intim dengan individu yang bukan mahram mereka secara sadar dan tanpa paksaan.
Dengan kata lain, ini merupakan bentuk perselingkuhan yang terlarang menurut ajaran Islam.
Dalil Zina Muhsan
Al-Qur'an, sebagai sumber utama ajaran Islam, secara tegas melarang perbuatan zina.
Allah SWT berfirman, "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Isra: 32).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hukamanews.com
Artikel Terkait
Campur Sari Pernikahan Beda Agama, Berakhir di PN dalam Setahun
Pesan Terakhir Mbak Kejebak Kebakaran dan Duka Keluarga Ningsih
MUI Desak Menag Batalkan Perayaan Natal Bersama, Sebut Langkah Itu Langgar Fatwa
Ketika Pernikahan Nasi Campur Berakhir di Ruang Sidang