Ini mencakup baik suami, istri, janda, maupun duda yang sebelumnya telah menjalin hubungan yang sah secara agama.
Zina muhsan terjadi ketika mereka melakukan hubungan intim dengan individu yang bukan mahram mereka secara sadar dan tanpa paksaan.
Dengan kata lain, ini merupakan bentuk perselingkuhan yang terlarang menurut ajaran Islam.
Dalil Zina Muhsan
Al-Qur'an, sebagai sumber utama ajaran Islam, secara tegas melarang perbuatan zina.
Allah SWT berfirman, "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Isra: 32).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hukamanews.com
Artikel Terkait
Kilas Balik 22 Maret: Dari Arca Buddha Zamrud hingga Letusan Gunung Redoubt
Dortmund Bangkit dari Ketertinggalan Dua Gol untuk Kalahkan Hamburg
AC Milan Tundukkan Torino 3-2 dalam Laga Sengit di San Siro
Tiga Anak di Jombang Terluka Parah Akibat Petasan Rakitan, Satu Harus Diamputasi