Mantan Pj Gubernur Sulsel Ditahan, Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rugikan Negara Rp50 Miliar

- Selasa, 10 Maret 2026 | 12:00 WIB
Mantan Pj Gubernur Sulsel Ditahan, Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rugikan Negara Rp50 Miliar

SulawesiPos.com – Lima orang kini mendekam di tahanan, mengawali babak baru penyidikan kasus korupsi pengadaan bibit nanas di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Nama yang paling mencolok adalah mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.

Yang bikin banyak orang geleng-geleng adalah selisih angkanya. Proyek ini dianggarkan Rp 60 miliar, tapi menurut penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sulsel, uang yang benar-benar dipakai beli bibit cuma sekitar Rp 4,5 miliar saja. Lalu, kemana sisa uang yang puluhan miliar itu?

Selain Bahtiar, empat orang lain juga sudah ditahan. Mereka adalah Rimawati Mansyur (55), Direktur PT AAN selaku penyedia, dan Rio Erdangga (40), Direktur PT CAP yang jadi pelaksana di lapangan.

Dua tersangka lainnya berasal dari lingkaran internal. Ada Hasan Sulaiman (51), yang dulu jadi tim pendamping Pj Gubernur periode 2023-2024. Lalu Ririn Ryan Saputra (35), seorang ASN di Pemkab Takalar. Satu orang lagi belum bisa ditahan karena alasan kesehatan.

Proyek Tanpa Proposal Jelas

Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, membeberkan proyek ini dibiayai APBD Sulsel 2024. Tapi dari awal, mekanismenya sudah bermasalah.

Seharusnya, program pengadaan bibit ini melalui skema hibah ke kelompok tani. Kenyataannya? Proposal dan data penerima yang jelas saja tidak ada. Proyek besar bernilai puluhan miliar, tapi dasar pelaksanaannya terkesan asal-asalan.

Bibit Datang, Lalu Mati Sia-sia

Ceritanya makin runyam. Pelaksana proyek sempat mendatangkan empat juta bibit nanas dari luar Sulsel. Tapi, bibit-bibit itu ternyata tak punya tempat penyimpanan yang layak. Bahkan, tak bisa dititipkan di lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar