Kembali ke persidangan Kamis, 5 Maret 2026 lalu. Fiona Handayani bersaksi dengan tegas. Menurutnya, tidak pernah ada pembicaraan soal pengadaan TIK atau Chromebook sebelum Nadiem menjabat.
Sementara itu, Ibrahim Arief (Ibam), Mantan Konsultan Perorangan Ditjen Dikti, mengungkap cerita yang mirip. Diskusi awal di tim teknis, katanya, cuma eksplorasi umum tentang teknologi pendidikan.
Yang menarik, saat pembahasan executive summary mengenai opsi perangkat, justru Nadiem yang mempertanyakan alasan kombinasi Windows dan Chromebook.
Fiona menambahkan, seluruh proses pengambilan kebijakan dilakukan dengan transparansi tinggi. Misalnya, rapat-rapat selalu melibatkan pihak Inspektorat Jenderal (Irjen) sebagai pengawas. Tim pengadaan juga terdiri dari tiga pihak kompeten: tim asesmen, Paud Dasmen untuk pemetaan sekolah dan anggaran, serta tim teknologi untuk urusan spesifikasi. Mereka juga berkoordinasi dengan LKPP lewat e-katalog yang dianggap paling akuntabel.
Di sisi lain, Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menekankan inti dari semua kesaksian ini.
Artikel Terkait
Imbang 3-3, PSM Makassar Tersendat di Posisi 13 Liga 1
Malut United dan PSM Makassar Bermain Imbang 3-3 dalam Drama Penuh VAR
Vidi Aldiano, Duta Persahabatan Indonesia, Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun
Podcast Vidi Aldiano dan Deddy Corbuzier Kembali Viral Usai Kabar Duka