Di klaster pertama, Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga 2023) dan Maya Kusuma (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga) masing-masing mendapat 9 tahun penjara. Sementara Edward Corne (Vice President Trading Produk) harus mendekam lebih lama: 10 tahun. Tak cuma itu, ketiganya juga wajib bayar denda Rp1 miliar, dengan ancaman kurungan pengganti 190 hari.
Beranjak ke klaster kedua, nasib serupa menimpa Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping/PIS) dan Sani Dinar Saifudin (Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional/KPI). Mereka divonis 9 tahun penjara. Rekan mereka, Agus Purwono (VP Feedstock Management KPI), justru mendapat hukuman 10 tahun. Denda yang mengikuti sama: Rp1 miliar subsider 190 hari.
Klaster ketiga, tampaknya, mendapat hukuman paling berat. Muhammad Kerry Andrianto Riza, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, dihukum 15 tahun penjara. Lalu ada Gading Ramadhan Juedo (Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi) dan Dimas Werhaspati (Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara), masing-masing mendapat 14 tahun.
Bagi Kerry, beban hukumnya bertambah. Selain denda Rp1 miliar subsider 190 hari, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti yang jumlahnya fantastis: Rp2,9 triliun. Kalau tak bisa bayar, tambahan 5 tahun penjara menunggu.
Dengan diajukannya banding ini, jalan perkara masih panjang. Proses hukum kasus korupsi yang mengguncang sektor energi nasional ini akan terus berlanjut, naik ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Semua pihak kini menunggu babak berikutnya.
Artikel Terkait
Tiga Eks Kapolres Alami Rotasi dalam Mutasi Polri Akhir Februari 2026
IKA Unhas Gelar Buka Puasa Bersama, Amran Sulaiman Diharapkan Jadi Orang ke-2 di RI
Warga Surabaya Berbuka Puasa Pukul 17.52 WIB Hari Ini
Natalius Pigai Desak Bareskrim Terapkan Keadilan Restoratif untuk Kasus Pandji