Oleh: Nirmala Hanifah
Jakarta – Upaya menciptakan kampus yang aman dari kekerasan seksual terus digenjot. Kali ini, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dan Komnas Perempuan memperkuat lagi kolaborasi mereka. Kerja sama ini bukan hal baru, tapi sekarang lebih difokuskan untuk memperjelas langkah-langkah konkret di lapangan.
Menteri Brian Yuliarto bilang, sinergi ini penting. Tujuannya sederhana: memastikan lingkungan perguruan tinggi jadi ruang belajar yang benar-benar aman, inklusif, dan adil untuk semua. “Kami terbuka untuk menyinergikan berbagai program yang bisa memperkuat perlindungan di perguruan tinggi,” ujarnya.
Ia menambahkan, koordinasi yang lebih rapi bakal mempertajam peran masing-masing lembaga. Mulai dari menangani aduan hingga pendampingan korban. “Pertemuan ini diharapkan semakin mempertegas bentuk pelayanan dari setiap lembaga,” kata Brian.
Di sisi lain, pertemuan itu juga membahas evaluasi kerja sama yang sudah berjalan. Mereka melihat, perkembangan regulasi terbaru terutama setelah UU TPKS berlaku menuntut penyesuaian kebijakan. Tujuannya agar mekanisme di kampus selaras dengan hukum nasional. Kalau tidak, bisa timpang.
Menariknya, dari pemantauan yang dibahas, ternyata sejumlah kampus sekarang menerima laporan kekerasan seksual dalam jumlah yang cukup signifikan. Menurut Brian, ini justru bisa dilihat sebagai angin segar. Bukan berarti kasusnya melonjak, tapi mungkin menunjukkan bahwa kepercayaan sivitas akademika terhadap sistem pelaporan mulai tumbuh. Mereka jadi lebih berani untuk bersuara.
Namun begitu, tantangannya tetap ada. Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyoroti beberapa hal krusial. Ia menekankan perlunya menyempurnakan indikator “kampus bebas kekerasan”. Kapasitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan di setiap perguruan tinggi juga harus ditingkatkan.
“Ada sejumlah perkembangan regulasi yang perlu direspons melalui penyesuaian indikator maupun tata kerja di kampus,” tegas Maria.
Ia juga angkat bicara soal tantangan implementasi di lapangan. Menyelaraskan mekanisme internal kampus dengan proses hukum pidana itu tidak mudah. Selain itu, pencegahan reviktimisasi agar korban tidak justru mendapat tekanan baru saat melapor harus jadi perhatian utama. Jangan sampai niat baik malah menambah beban para penyintas.
Intinya, melalui kolaborasi yang diperkuat ini, kedua lembaga berkomitmen mendorong tata kelola kampus yang lebih responsif. Mereka ingin sistemnya akuntabel, dan yang paling penting, benar-benar berorientasi pada perlindungan korban. Jalan masih panjang, tapi setidaknya ada langkah bersama yang terus diperkuat.
Editor: Redaksi TVRINews
Artikel Terkait
Wamendagri Soroti Keberhasilan Kampung Jambon Gesikan Magelang sebagai Role Model Lingkungan
Polda Sumsel Bersihkan Masjid dan Gereja dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Trump Desak Hizbullah Patuhi Gencatan Senjata Lebanon-Israel
Polisi Hentikan Penyidikan Tiga Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi