Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis kepada tiga mantan petinggi Pertamina. Kasusnya terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Hukumannya? Bervariasi antara 9 hingga 10 tahun penjara.
Ketiganya adalah Agus Purwono, mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, yang mendapat hukuman paling berat. Lalu ada Sani Dinar Saifuddin, eks Direktur Optimasi Feedstock & Produk di perusahaan yang sama, dan Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Keduanya divonis 9 tahun.
Majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji membacakan putusan itu pada Jumat dini hari, 27 Februari 2026. Ruang sidang yang sepi itu menyaksikan akhir dari proses hukum yang panjang.
"Menyatakan terdakwa Agus Purwono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,"
begitu bunyi amar putusan yang dibacakan dengan tegas oleh hakim.
Artikel Terkait
Wamenko Polkawil Tinjau Progres 106 Unit Huntap untuk Korban Banjir Aceh Utara
Jadwal Imsak dan Salat untuk Warga Medan Besok, 27 Februari 2026
Fiorentina Lolos Dramatis Usai Dihajar Hattrick Mazurek di Liga Konferensi Eropa
Gubernur Kaltim Jelaskan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Ditempatkan di Jakarta