Gelombang popularitas olahraga padel di Jakarta ternyata menyimpan persoalan serius di balik layarnya. Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI baru-baru ini merilis data mengejutkan: dari hampir 400 lapangan padel yang bertebaran di Ibu Kota, hampir separuhnya beroperasi tanpa izin bangunan yang sah.
Vera Revina Sari, Kepala Dinas Citata, membeberkan angka pastinya. "Sampai 23 Februari 2026 tercatat, 212 bangunan Padel yang telah memiliki PBG dan 185 bangunan Padel yang tidak memiliki PBG," ujarnya, Rabu lalu.
Tanpa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu, mustahil pengelola bisa mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Padahal, SLF itu semacam penanda bahwa sebuah bangunan benar-benar layak dan aman dipakai.
"Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF," tegas Vera. "PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF."
Soal ini bukan muncul tiba-tiba. Keluhan warga sudah lama mencuat, terutama yang tinggal di sekitar lapangan. Kebisingan bola, lalu lalang kendaraan, dan aktivitas yang kerap berlangsung hingga larut malam jadi sumber masalah. Suasana permukiman jadi terusik.
Menanggapi hal ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersikap tegas. Dia tak akan ragu menutup lapangan yang terbukti melanggar aturan.
"Lapangan Padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," kata Pramono, Selasa (24/2/2026).
Artikel Terkait
Yuran Fernandes Hadapi Mantan Mentor Bernardo Tavares di Duel Panas Persebaya vs PSM
Bareskrim Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi via Medsos, 12 Orang Ditangkap
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Wafat
Mahfud MD Soroti Lunturnya Nasionalisme, Sebut Kekecewaan Publik sebagai Pemicu