Kemenag Tegaskan Distribusi Zakat Harus Berbasis Data Sosial Nasional

- Rabu, 25 Februari 2026 | 11:00 WIB
Kemenag Tegaskan Distribusi Zakat Harus Berbasis Data Sosial Nasional

Ia memaparkan, pemanfaatan DTSEN akan dikolaborasikan dengan basis data yang sudah dimiliki lembaga-lembaga pengelola zakat. Langkah ini diambil untuk meningkatkan presisi dalam menentukan siapa yang paling berhak mendapat prioritas.

Memang, potensi zakat nasional kita sangat besar. Tapi optimalisasinya sangat bergantung pada kualitas tata kelola dan validitas data. Makanya, Kemenag terus mendorong pembaruan sistem pelaporan dan pemetaan mustahik, tentu saja berbasis indikator kesejahteraan yang jelas.

Sinergi dengan BAZNAS dan LAZ juga terus diperkuat, salah satunya melalui forum koordinasi rutin termasuk di bulan Ramadan ini. Upaya ini sekaligus untuk membangun transparansi dan akuntabilitas publik terhadap pengelolaan dana umat.

Di lapangan, Direktoratnya juga aktif mendorong literasi regulasi dan tata kelola kepada para pengelola zakat di daerah. Pendekatan ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan terhadap standar sekaligus memperluas dampak pemberdayaan ekonomi para mustahik.

“Arah kebijakan zakat ke depan adalah memperkuat dampak sosial yang nyata,” tandas Waryono.

Integrasi data, pengawasan yang ketat, dan kolaborasi lintas lembaga adalah fondasinya. Dengan begitu, zakat dan wakaf diharapkan bisa berperan lebih besar lagi dalam membangun kemandirian umat, secara berkelanjutan.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar