Lombok Tengah – Seorang pimpinan pondok pesantren di Praya Timur, Lombok Tengah, kini berstatus tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual. Inisialnya MTF.
Kabarnya, penetapan status itu sudah dilakukan. Pendamping hukum korban, Joko Jumadi dari BKBH Universitas Mataram, yang mengonfirmasinya pada Selasa lalu.
“Sudah tersangka. Panggilan untuknya sudah keluar, cuma yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit,” ujar Joko.
Menurutnya, status itu tercantum jelas dalam surat perkembangan penyidikan dari Direktorat Reserse PPA-PPO Polda NTB.
Joko juga mengungkap sebuah hal. Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, MTF sempat menawarkan perdamaian kepada korban. Tawaran itu muncul di tengah proses penyidikan.
Dasar penjeratannya adalah Pasal 6C UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022.
Di sisi lain, Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB, Ni Made Pujawati, sebelumnya menyebut perkara ini memang telah masuk tahap penyidikan. Tim penyidik sedang mengumpulkan dan menguatkan bukti. Mereka memeriksa sejumlah saksi, termasuk para santriwati yang menjadi korban, juga terduga pelaku. Tidak hanya itu, polisi juga turun langsung ke pondok pesantren untuk olah TKP dan memastikan korban menjalani visum.
Artikel Terkait
Atletico Madrid Hadapi Club Brugge di Laga Penentu Tiket 16 Besar Liga Champions
Debt Collector di Metro Diamankan, Diduga Gelapkan Mobil Debitur Rp285 Juta
Mentan Ancam Alihkan Anggaran Daerah yang Tak Serius Cetak Sawah
Komnas HAM Tegaskan Kritik Kebijakan Pemerintah Adalah Hak yang Harus Dijamin