Kasus ini awalnya ditangani Polres Lombok Tengah, tapi kemudian dilimpahkan ke Polda NTB. Pelimpahan ini menyusul pendampingan hukum yang dilakukan oleh BKBH Unram untuk para korban.
BKBH Unram sendiri pertama kali menerima laporan di Januari 2026. Saat itu, tiga perempuan datang mengadu. Mereka mengaku mengalami kekerasan seksual saat masih menjadi santriwati di pesantren tersebut. Tapi, dugaan kuat, korban tidak cuma tiga orang. Beberapa perempuan lain disebut-sebut juga telah mendatangi BKBH Unram dengan pengaduan serupa terhadap pelaku yang sama.
Lantas, apa yang memicu keberanian mereka untuk bicara? Rupanya, ada rekaman audio yang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, terdengar seorang ustazah mengaku menjadi korban persetubuhan oleh terlapor. Yang menarik, tanggapan terlapor dalam rekaman itu justru mengelak dan malah meminta korban untuk melakukan sumpah “Nyatoq”.
“Nyatoq” dalam tradisi Sasak adalah sebuah sumpah serius. Ia diyakini bisa mendatangkan kesialan bagi siapa saja yang melakukannya dengan berdusta, mirip seperti sumpah pocong.
Rekaman krusial itu, kata BKBH Unram, sudah mereka pegang dan diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari alat bukti.
Sampai saat ini, Humas Polda NTB belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru kasus ini. Proses hukum masih terus berjalan.
Artikel Terkait
Atletico Madrid Hadapi Club Brugge di Laga Penentu Tiket 16 Besar Liga Champions
Debt Collector di Metro Diamankan, Diduga Gelapkan Mobil Debitur Rp285 Juta
Mentan Ancam Alihkan Anggaran Daerah yang Tak Serius Cetak Sawah
Komnas HAM Tegaskan Kritik Kebijakan Pemerintah Adalah Hak yang Harus Dijamin