MURIANETWORK.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menunda sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Guru dan Dosen, Rabu (18 Februari 2026). Sidang yang diagendakan untuk mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah terpaksa ditunda karena kedua pihak mengaku belum siap menyampaikan pendapat hukumnya. Penundaan ini memperpanjang proses judicial review yang diajukan oleh sejumlah dosen terkait pasal-pasal yang mengatur penghasilan dan kesejahteraan mereka.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK itu, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo mengonfirmasi pengajuan penundaan tersebut. Majelis Hakim pun memutuskan untuk memberi kesempatan baru kepada DPR dan Pemerintah.
"Seharusnya agenda pada siang ini adalah mendengarkan keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah, tetapi keduanya memohon penundaan karena belum siap dengan keterangannya," jelas Suhartoyo. "Kami Majelis Hakim bersepakat memberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangannya lagi pada Kamis, 26 Februari 2026 pukul 13.00 WIB," lanjutnya.
Dasar Gugatan Para Dosen
Gugatan yang diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus bersama dua dosen, Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah, ini berakar pada persoalan mendasar: kesejahteraan. Dalam sidang pendahuluan awal Januari lalu, para pemohon menegaskan bahwa gugatan diajukan karena adanya kekhawatiran serius. Mereka menilai kompensasi dan apresiasi terhadap dedikasi dosen dinilai tidak sebanding dengan beban kerja, pengabdian, serta kualifikasi akademik yang harus dipenuhi.
Argumentasi hukum mereka merujuk pada putusan MK sebelumnya, yang menegaskan bahwa pengabdian dalam dunia pendidikan semestinya dihargai berdasarkan prinsip kemanusiaan yang adil.
Menguji Jaminan Penghidupan yang Layak
Inti dari judicial review ini adalah Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen. Para pemohon berpandangan bahwa pasal ini dinilai bertentangan dengan jaminan konstitusional atas hak penghidupan layak dan imbalan yang adil. Mereka berargumen bahwa aturan yang ada tidak memberikan standar yang jelas dan mengikat terkait upah minimum atau jaminan sosial bagi dosen.
Dalam praktiknya, kondisi ini menimbulkan ketidakpastian. Parameter seperti "Kebutuhan Hidup Minimum" yang disebut dalam undang-undang dinilai kabur, sehingga rentan menimbulkan penafsiran yang beragam dan berpotensi merugikan tenaga pendidik. Akibatnya, banyak dosen, khususnya di perguruan tinggi swasta, menghadapi realita penghasilan yang sulit memenuhi standar kelayakan hidup.
Kekhawatiran atas Mekanisme Perjanjian Kerja
Sorotan lain tertuju pada Pasal 52 ayat (3) yang menyerahkan pengaturan pengupahan pada mekanisme perjanjian kerja atau kesepakatan antara pihak penyelenggara pendidikan dan dosen. Di sinilah letak persoalan yang sering dikeluhkan di lapangan.
Para pemohon menilai relasi antara yayasan atau penyelenggara pendidikan dengan dosen kerap tidak berada dalam posisi tawar yang seimbang. Dalam kondisi demikian, prinsip kebebasan berkontrak justru berpotensi melegitimasi praktik pemberian upah yang tidak memadai. Tanpa adanya penafsiran konstitusional dari MK yang melindungi posisi dosen, kekhawatiran akan ketidakadilan pengupahan dan ketiadaan jaminan penghidupan layak diperkirakan akan terus berlanjut.
Dengan ditundanya sidang keterangan dari legislatif dan eksekutif, proses pengujian ini masih akan berlanjut. Hasilnya nanti diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi kesejahteraan para pendidik tinggi di Indonesia.
Artikel Terkait
AKBP Didik Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Usai Tertangkap Narkoba
BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 4,75 Persen
Wakil Ketua DPR Tegaskan Belum Ada Usulan Resmi Revisi UU KPK ke Parlemen
BMKG Makassar Peringatkan Potensi Hujan Ringan di Sulsel Besok