Mediasi Kelurahan Atasi Konflik Kebisingan Lapangan Padel di Cilandak

- Kamis, 19 Februari 2026 | 19:15 WIB
Mediasi Kelurahan Atasi Konflik Kebisingan Lapangan Padel di Cilandak

Suara bising dari lapangan padel di kawasan Haji Nawi Raya, Cilandak, akhirnya menemui solusi. Setelah berbulan-bulan memanas sejak November tahun lalu, konflik antara pengelola lapangan dan warga setempat berhasil diredam lewat mediasi yang digelar Kelurahan Gandaria Selatan.

Mediasi itu sendiri berlangsung cukup alot, tapi hasilnya menggembirakan. Kedua belah pihak akhirnya bisa duduk bersama dan menyepakati sejumlah poin teknis untuk mengatasi masalah kebisingan.

“Alhamdulillah mediasi berjalan dengan sangat baik. Kedua belah pihak menyampaikan aspirasinya dari masing-masing dan juga yang saya sangat gembira, akhirnya mereka saling memaafkan,”

Demikian disampaikan Lurah Gandaria Selatan, Ikhsan Kamil, usai pertemuan di kantornya, Kamis (19/2/2026) lalu. Ia tampak lega konflik yang sempat meruncing ini bisa didamaikan.

Ada beberapa kesepakatan konkret yang lahir dari meja perundingan. Yang paling utama, pengelola lapangan kini diwajibkan untuk segera memasang peredam suara atau soundproofing. Tak cuma itu, mereka juga harus melakukan tes desibel untuk memastikan volume suara sudah berada di ambang yang tidak lagi mengganggu ketenangan tetangga.

Soal jam operasional pun diatur ulang. Lapangan yang sebelumnya beroperasi lebih lama, kini dibatasi dari pukul 14.00 sampai 19.00 WIB saja. Poin ini jadi salah satu kunci penurunan tensi.

Memang sempat ada tuntutan dari warga agar operasi dihentikan sementara. Namun, menurut Ikhsan, hal itu belum bisa dipenuhi. Alasannya, perlu mempertimbangkan nasib para karyawan yang bergantung pada lapangan tersebut.

“Tidak (berhenti operasi), karena dari padel, dia harus bayar karyawannya untuk THR tahun ini,”

Ucap Ikhsan lugas.

Lalu bagaimana dengan legalitas usahanya? Ikhsan mengungkapkan bahwa lapangan padel itu sebenarnya sudah punya Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui sistem OSS. Hanya saja, untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), prosesnya masih tersendat di tahap administrasi akhir.

“Tadi kami tanyakan nomor induk berusaha (NIB)-nya, ada. Namun, untuk persetujuan bangunan gedung (PBG) sudah selesai sidang, tapi untuk nomornya belum keluar,”

Jelasnya lagi.

Nah, ada satu persoalan yang memang tak bisa diselesaikan di tingkat kelurahan, yaitu soal aturan jarak bangunan komersial dengan permukiman. Ikhsan dengan tegas menyatakan bahwa kewenangan teknis terkait zonasi sepenuhnya ada di tangan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta. Kelurahan tak bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

Meski begitu, dengan kesepakatan yang telah dicapai, setidaknya warga bisa sedikit bernapas lega. Harapannya, pemasangan peredam suara dan pembatasan jam operasi bisa segera dilaksanakan, sehingga kedamaian benar-benar kembali ke permukiman itu.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar