Sengketa Lahan 400 Hektare di Luwu Timur: Warga Penggarap Berhadapan dengan Sertifikat HPL Pemda

- Rabu, 18 Februari 2026 | 14:00 WIB
Sengketa Lahan 400 Hektare di Luwu Timur: Warga Penggarap Berhadapan dengan Sertifikat HPL Pemda

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memiliki argumentasi hukum yang berbeda. Pihak pemerintah menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset daerah yang sah, yang berasal dari proses pelepasan dari perusahaan tambang PT Vale Indonesia. Sertifikat HPL diterbitkan setelah penyelesaian administrasi, termasuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang rampung pada 2022.

Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, dengan tegas menyatakan bahwa dokumen yang dimiliki warga tidak dapat disetarakan dengan sertifikat hak milik.

“PBB dan SKT itu bukan bukti kepemilikan yang sah. Karena ini tanah Pemda, maka warga yang berada di sana seharusnya meninggalkan lokasi karena tidak memiliki dasar hukum kuat,” tegas Ramadhan.

Penegasan ini menunjukkan celah yang lebar antara persepsi warga dan penafsiran hukum formal oleh otoritas. Pemerintah daerah tampak bersandar sepenuhnya pada dokumen sertifikasi terbaru sebagai landasan kebijakannya.

Pertanyaan di Balik Peta dan Batas

Aspek lain yang turut memicu silang pendapat adalah soal keakuratan batas lahan. Warga tidak tinggal diam. Mereka membandingkan peta dalam sertifikat HPL terbaru dengan peta lahan kompensasi dari perusahaan tambang pada 2006, dan menemukan adanya perbedaan batas wilayah.

Pemerintah daerah mengakui kemungkinan adanya pergeseran, meski disebutkan dalam skala yang sangat terbatas.

“Mungkin bergeser sekitar dua hektare saja. Prosesnya sudah melalui mekanisme di Kementerian ATR setelah pelepasan dari Vale,” ungkap Ramadhan Pirade.

Namun, bagi warga, pengakuan adanya pergeseran batas sekecil apapun justru menguatkan keraguan mereka. Hal itu dianggap sebagai indikasi bahwa objek yang diklaim dalam sertifikat mungkin tidak sepenuhnya identik dengan lahan yang telah mereka rawat dengan tangan mereka sendiri selama beberapa generasi. Sengketa ini pun memasuki babak yang lebih rumit, di mana klaim hukum formal berhadapan dengan fakta historis dan sosiologis di lapangan.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar