Di tengah hiruk-pikuk wacana politik, usulan untuk mengembalikan Undang-Undang KPK ke bentuk lamanya kembali mencuat. Kali ini, gagasan yang sempat diutarakan mantan Ketua KPK Abraham Samad itu mendapat respons serius dari PDIP. Partai berlambang banteng itu punya sejumlah catatan krusial menyangkut hal ini.
“Kami secara proaktif sekarang juga merancang kurikulum pemberantasan korupsi untuk menyempurnakan dari kurikulum sebelumnya. Kami adakan beberapa FGD,”
Demikian penjelasan Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, saat ditemui di sekitar GBK, Senayan, pada Minggu (15/2/2026). Baginya, dukungan terhadap penguatan lembaga antirasuah seharusnya jadi prinsip semua partai. Itu, kata dia, adalah amanat reformasi yang tak boleh dilupakan.
Dari serangkaian diskusi yang digelar, muncul beberapa poin penting. Salah satunya, soal pengawasan yang harus benar-benar ketat terhadap aparat penegak hukum. Hasto lalu mengajak melihat praktik di negara lain.
“Kalau kita belajar di negara-negara Skandinavia, termasuk di Singapura, adalah ketentuan yang sangat keras bagi aparat penegak hukum. Dari hulu ke hilir tidak boleh melakukan penyalahgunaan kekuasaan atas nama hukum, atas nama keadilan. Ini aturan pertama yang harus ditulis, termasuk di dalam revisi Undang-Undang KPK,”
tegasnya.
Artikel Terkait
Pemprov Sulsel Tegaskan Anggaran Sewa Helikopter Rp 2 Miliar Belum Direalisasi
Arus Balik Lebaran 2026 Resmi Berakhir, 3,38 Juta Kendaraan Masuk Jabotabek
Kebocoran Diduga Picu Ledakan dan Kebakaran di SPBE Cimuning Bekasi
Aturan Larangan Ponsel di Sekolah Makassar Picu Pro-Kontra di Kalangan Siswa