ASPIRASIKU - Pemilihan Umum (Pemilu) adalah momen penting dalam demokrasi suatu negara.
Dalam Pemilu 2024, terdapat lima jenis surat suara dengan latar belakang putih yang ditandai dengan warna yang berbeda sesuai fungsinya.
Peraturan terkait surat suara ini tertuang dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023.
Berikut adalah penjelasan mengenai kelima warna surat suara Pemilu 2024 beserta fungsinya:
Baca Juga: Pabrik Isuzu dari Thailand Pindah ke Indonesia? Simak Penjelasannya
1. Warna Abu-abu
Artikel Terkait
Klarifikasi KPU Surakarta: Berkas Ijazah Jokowi Utuh, Buku Agendanya yang Dimusnahkan
Ekspedisi 4,5 Jam Menembus Rimba Gayo Lues, Mengungkap Ladang Ganja 51 Hektare
Nikah Mut‘ah: Jalan Darurat di Tengah Sunyi Pekerja Jauh
Aliansi Ormas Jawa Barat Tuntut Presiden Pecat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya