ASPIRASIKU - Pemilihan Umum (Pemilu) adalah momen penting dalam demokrasi suatu negara.
Dalam Pemilu 2024, terdapat lima jenis surat suara dengan latar belakang putih yang ditandai dengan warna yang berbeda sesuai fungsinya.
Peraturan terkait surat suara ini tertuang dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023.
Berikut adalah penjelasan mengenai kelima warna surat suara Pemilu 2024 beserta fungsinya:
Baca Juga: Pabrik Isuzu dari Thailand Pindah ke Indonesia? Simak Penjelasannya
1. Warna Abu-abu
Artikel Terkait
Atletico Madrid Hadapi Club Brugge di Laga Penentu Tiket 16 Besar Liga Champions
Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual
Debt Collector di Metro Diamankan, Diduga Gelapkan Mobil Debitur Rp285 Juta
Mentan Ancam Alihkan Anggaran Daerah yang Tak Serius Cetak Sawah