"Kita harus menghormati mekanisme proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian," tegas Yusra.
Baca Juga: Kemhan Gelar Pelatihan Singkat Secara Berseri di Akhir 2023 untuk Menaikkan IP ASN Kemhan dan TNI
Yusra menegaskan akan melakukan upaya hukum terhadap media-media yang diduga tidak terdaftar di Dewan Pers yang telah menyebarkan informasi atau berita tentang dirinya tanpa konfirmasi dan tidak melalui proses jurnalisme yang benar.
Dikatakan Yusra apa yang diberitakan oleh beberapa media online (diduga tidak terdaftar di Dewan Pers) diduga kuat telah memenuhi unsur Pasal 45 UU ITE.
Menurut Yusra Amir, saat ini kasusnya sudah memasuki tahap menunggu hasil dari gelar perkara yang sudah beberapa kali dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Tunggu hasil gelar perkaranya, semuanya ada prosedur dan polisi tak mau gegabah untuk kedua kalinya. Saya siap menjalani proses hukum yang diproses dengan cara profesional," jelasnya.
Baca Juga: Renaldi Aqila dan Jessy Rompies Juara Tenis Piala PJ Gubernur DKI 2023
Terkait laporan polisi tersebut, Yusra Amir mengungkapkan bahwa hal tersebut bermula dari hubungan bisnis antara dirinya dengan Mulya Wibowo pada 2019.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
PDIP Anggap Mekanisme Recall Langsung oleh Rakyat Bisa Picu Keributan
Mantan Dirut ASDP Hadapi Vonis di Tengah Polemik Kerugian Negara Rp 1,27 Triliun
Banjir Bandang Taman Safari Bogor, Pengunjung Dievakuasi Lewat Jalur Alternatif
Ratusan Ternak di Lumajang Hangus Terpanggang Awan Panas Semeru