Kasus ini sendiri sudah menyeret beberapa nama. Ade Kuswara Kunang, sang bupati, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait izin proyek. Dia tidak sendirian. Ayahnya, HM Kunang, juga ikut tersangkut dengan posisi yang sama. Sementara dari pihak swasta, Sarjan diduga sebagai pemberi suap.
Rumit? Iya. Pasal yang dijeratkan pun berlapis. Untuk Ade dan HM Kunang sebagai penerima, KPK menjerat pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B UU Tipikor, digabung dengan pasal 55 KUHP. Sedangkan untuk Sarjan sebagai pemberi, pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU yang sama yang digunakan, juga dengan pasal penyertaan.
Pemeriksaan terhadap Kartika Sari ini menjadi bagian dari upaya penyidik melengkapi bukti. Mereka ingin tahu lebih dalam tentang dinamika pertemuan antara para tersangka sebelum kasus ini terbongkar.
Artikel Terkait
Prajurit TNI Gugur dalam Serangan Artileri di Lebanon Selatan
Analis Prediksi Harga BBM Nonsubsidi Berpotensi Naik Rp2.000 per Liter Awal April
Pemerintah Genjot Biofuel dan Bioetanol untuk Kemandirian Energi
Timnas Indonesia Hadapi Ujian Berat Lawan Bulgaria di Final FIFA Series