JAKARTA – Ruang digital, terutama media sosial, kini jadi panggung utama. Di situlah masyarakat menyuarakan aspirasi, kritik, dan pandangannya terhadap berbagai kebijakan publik. Menyikapi hal ini, pemerintah pun tak tinggal diam. Mereka sedang getol menyusun rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Latar belakangnya jelas. Hak warga negara untuk tahu soal proses penyusunan kebijakan publik itu dijamin undang-undang, tepatnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Amanat ini tentu harus dilaksanakan oleh seluruh instansi publik,” tegas Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN), Noudy R.P. Tendean, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
“Tidak terkecuali BSKDN yang mengemban tugas dan fungsi penyusunan serta perumusan strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri,” sambungnya.
Bagi Noudy, keterbukaan informasi adalah pilar demokrasi yang tak bisa ditawar lagi. Apalagi, pengaruh ruang digital saat ini memang luar biasa besar. Data dari laporan We Are Social 2025 cukup berbicara: ada sekitar 143 juta pengguna media sosial aktif di Indonesia. Angka itu setara dengan lebih dari 50 persen total populasi. Belum lagi 356 juta koneksi seluler aktif yang tercatat.
“Kondisi ini menunjukkan ruang digital memiliki pengaruh besar dalam membentuk persepsi dan partisipasi publik terhadap kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Nah, dalam situasi seperti inilah akuntabilitas dan transparansi menjadi kunci. Visi Kemendagri pun sejalan dengan hal tersebut. Media sosial kemudian dipandang bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai sarana pendukung yang strategis. Tujuannya satu: memperkuat sinergi antara pemerintah, media, dan tentu saja, masyarakat.
Artikel Terkait
Ibu dan Anak Diduga Mencebur ke Sungai Tonjung, Pencarian Berlanjut
Rieke Diah Pitaloka Dorong Perlindungan Pembela HAM Masuk RUU Saksi dan Korban
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan dengan Parang di Makassar Usai Buron Sepekan
Jaksa Penuntut Kasus Mark Up Video Desa Dipertanyakan di DPR