Richard Lee masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Statusnya sudah jadi tersangka, terkait laporan dari Dokter Detektif atau Dotif soal dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda dia akan segera bebas.
Penahanannya sendiri sudah berjalan sejak 6 Maret lalu. Artinya, sudah hampir tiga pekan. Tapi rupanya, 20 hari itu belum cukup bagi penyidik. Mereka berencana memperpanjang masa tahanannya bisa sampai 40 hari lagi! Perpanjangan ini akan berlaku sampai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan soal mekanisme perpanjangan itu.
"Ketika 20 hari, akan kita lakukan perpanjangan penahanan sesuai kebutuhan, dan sampai berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Tahap pertama penahanan itu 20 hari. Jika dirasa membutuhkan waktu tambahan untuk pemeriksaan atau kelengkapan penyusunan berkas, dapat diperpanjang selama 40 hari lagi,"
Sementara suaminya menjalani pemeriksaan di tahanan, istri Richard Lee, Reni Effendi, juga ikut dipanggil penyidik. Pemeriksaan terhadap Reni dilakukan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Menurut penjelasan pihak kepolisian, ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti, berdasarkan keterangan saksi yang ada.
Kompol Andaru menegaskan tujuan dari langkah-langkah ini.
"Tujuan penyidik saat ini adalah, untuk mengumpulkan fakta-fakta tersebut sehingga nanti bisa terkonstruksikan dan menjadi kelengkapan alat bukti lain yang bisa digunakan untuk proses pelengkapan berkas dan nantinya akan jadi persidangan,"
Di tengah proses hukum yang berjalan, beredar kabar bahwa Richard Lee mendapat perlakuan khusus selama ditahan. Isu ini langsung dibantah tegas oleh Kompol Andaru. Dia menegaskan bahwa semua tersangka di tempat tahanan Polda Metro Jaya diperlakukan sama rata, tanpa pengecualian.
"Tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun yang ada di tahanan Polda Metro Jaya. Semua tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya mendapatkan perlakuan sama, termasuk juga hak-haknya kita berikan,"
Jadi, untuk sementara, proses hukum terhadap Richard Lee masih akan berlanjut. Perpanjangan penahanan dan pemeriksaan terhadap pihak terkait masih terus digarap penyidik sampai berkasnya benar-benar rampung.
Artikel Terkait
Saksi Ungkap Amplop Berkode Nomor Satu Diduga untuk Dirjen Bea Cukai
DPR Dorong Kemendes Perluas Kerja Sama Percepat Program Koperasi Desa Merah Putih
Wakil Ketua DPD Apresiasi Pidato Prabowo soal KEM dan PPKF 2027: Tegaskan Arah Ekonomi Pancasila
Kloter Terakhir Embarkasi Solo Diberangkatkan Kamis, Seluruhnya Jemaah Jawa Tengah