Richard Lee masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Statusnya sudah jadi tersangka, terkait laporan dari Dokter Detektif atau Dotif soal dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda dia akan segera bebas.
Penahanannya sendiri sudah berjalan sejak 6 Maret lalu. Artinya, sudah hampir tiga pekan. Tapi rupanya, 20 hari itu belum cukup bagi penyidik. Mereka berencana memperpanjang masa tahanannya bisa sampai 40 hari lagi! Perpanjangan ini akan berlaku sampai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan soal mekanisme perpanjangan itu.
Sementara suaminya menjalani pemeriksaan di tahanan, istri Richard Lee, Reni Effendi, juga ikut dipanggil penyidik. Pemeriksaan terhadap Reni dilakukan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Menurut penjelasan pihak kepolisian, ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti, berdasarkan keterangan saksi yang ada.
Artikel Terkait
KPK Pastikan Tersangka Korupsi Kuota Haji Masih Berada di Arab Saudi
Calvin Verdonk Soroti Emat Pemain Timnas Indonesia yang Layak Tembus Eropa
Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Dua Serangan Terpisah di Lebanon Selatan
Polres Metro Depok Bongkar Jaringan Narkoba Aceh-Malaysia, 4 Kg Sabu Diamankan