Budi Prasetyo menegaskan bahwa temuan ini akan disinergikan dengan bukti sebelumnya. "Selanjutnya penyidik akan menganalisis temuan dalam penggeledahan ini untuk menguatkan bukti-bukti yang didapat dalam peristiwa tangkap tangan pekan lalu," jelasnya.
Lima Tersangka yang Dijerat Hukum
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan tersebut. Kelima tersangka tersebut adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita PN Depok Yohansyah. Dari pihak swasta, tersangka adalah Direktur Utama PT Kabhara Digdaya Trisnadi dan Head Corporate Legal perusahaan yang sama, Berliana.
Jerat Hukum yang Dihadapi
Kelima tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi. Mereka didakwa melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengembangan penyidikan masih terus dilakukan untuk menyempurnakan berkas perkara.
Artikel Terkait
Vinicius dan Camavinga Santai Berbincang Usai Prancis Kalahkan Brasil
Macet Parah Landa Tanjung Bunga Imbas Pensi Smansa 2026 yang Dihadiri Ribuan Penonton
Timnas Indonesia Hancurkan Saint Kitts dan Nevis 4-0, Lolos ke Final FIFA Series 2026
Gubernur Sulsel Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Investasi dengan Pejabat AS