KPK Amankan USD 50 Ribu dalam Penggeledahan Kasus Suap Sengketa Lahan di PN Depok

- Selasa, 10 Februari 2026 | 20:00 WIB
KPK Amankan USD 50 Ribu dalam Penggeledahan Kasus Suap Sengketa Lahan di PN Depok

Budi Prasetyo menegaskan bahwa temuan ini akan disinergikan dengan bukti sebelumnya. "Selanjutnya penyidik akan menganalisis temuan dalam penggeledahan ini untuk menguatkan bukti-bukti yang didapat dalam peristiwa tangkap tangan pekan lalu," jelasnya.

Lima Tersangka yang Dijerat Hukum

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan tersebut. Kelima tersangka tersebut adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita PN Depok Yohansyah. Dari pihak swasta, tersangka adalah Direktur Utama PT Kabhara Digdaya Trisnadi dan Head Corporate Legal perusahaan yang sama, Berliana.

Jerat Hukum yang Dihadapi

Kelima tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi. Mereka didakwa melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengembangan penyidikan masih terus dilakukan untuk menyempurnakan berkas perkara.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar