Pelaku Diamankan dan Menghadapi Konsekuensi Hukum
Berdasarkan laporan keluarga, Tim Jatanras Polrestabes Makassar bergerak cepat melakukan penyelidikan. Operasi pun digelar, yang berujung pada pengamanan pelaku IK di rumahnya di Maros. Saat ini, IK telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum. Ia terancam hukuman berat atas serangkaian tindak pidana yang dilakukannya, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penderitaan yang ditimbulkan kepada korban dan keluarganya.
Modus Serupa: Ancaman dari Balik Layar
Kasus ini mengingatkan pada modus kejahatan serupa yang memanfaatkan hubungan emosional secara daring. Tak lama sebelumnya, seorang guru swasta di Lampung menjadi korban love scamming yang dilakukan pria asal Makassar, hingga menderita kerugian materiil lebih dari Rp70 juta.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada akhir Januari 2026. “Kami amankan pelaku ini di rumahnya di wilayah Makassar. Penangkapan ini setelah adanya laporan dari pelapor yang menjadi korban love scamming hingga diperas oleh pelaku mencapai Rp 70 juta lebih,” paparnya, Rabu (4/2).
Dalam kasus itu, korban terpaksa menuruti permintaan uang setelah mendapat ancaman. “Korban dan pelaku ini pernah melakukan panggilan video call sex (VCS). Pada saat direkam oleh pelaku dan menjadi bahan pemerasan,” terang Yusriandi.
Kedua kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya yang mengintai dari interaksi daring dengan orang asing, serta pentingnya kewaspadaan dan komunikasi terbuka dalam keluarga.
Artikel Terkait
Komnas HAM Periksa Polda Metro Terkait Penyerangan Aktivis KontraS
Polisi Pastikan Stok BBM di Bone Normal, Antrian Panjang Disebabkan Kecemasan Warga
Prajurit TNI Gugur dalam Serangan Artileri di Lebanon Selatan
Analis Prediksi Harga BBM Nonsubsidi Berpotensi Naik Rp2.000 per Liter Awal April