Akibat pukulan benda keras itu, RM mengalami luka lebam dan berdarah di bagian pipi. "Luka bengkak di pipi ini," jelasnya sambil menunjukkan bekas luka.
Pelaku Ditangkap, Barang Bukti Diamankan
Merasa tidak terima dengan perlakuan suaminya, RM memberanikan diri untuk melaporkan kasus ini ke Polrestabes Makassar. Unit Jatanras Satreskrim langsung bergerak menindaklanjuti laporan tersebut. AR berhasil diamankan di kediamannya tak lama setelah kejadian.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Hamka, menjelaskan tindakan tegas pihaknya. "Kami dari Unit Jatanras melaksanakan backup piket (melakukan penangkapan) terkait laporan KDRT. Pelaku memukul istrinya memakai kipas angin sebanyak dua kali di area pipi," jelasnya.
Polisi tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengamankan kipas angin yang digunakan sebagai alat penganiayaan. Barang bukti ini menjadi poin krusial untuk proses hukum selanjutnya.
AR kemudian dibawa ke Mapolrestabes untuk menjalani pemeriksaan intensif. "Untuk kipas angin sudah kami amankan bersama tersangka. Untuk proses lebih lanjut yang bersangkutan kami sampaikan dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga dan untuk proses lebih lanjut nanti ditangani oleh Unit PPA Polrestabes Makassar," pungkas AKP Hamka menutup penjelasan.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga seringkali berawal dari pemicu yang dianggap remeh, namun eskalasinya dapat berakibat fatal. Penanganan yang cepat oleh aparat menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan kepada korban dan proses hukum yang jelas.
Artikel Terkait
Prancis Tundukkan Brasil 2-1 Meski Bertahan dengan 10 Pemain
Iran Terbitkan Daftar Putih Negara yang Dijamin Aman Lewati Selat Hormuz
Dokter Tifa Bantah Keras Tuduhan Terima Dana Rp50 Miliar Terkait Isu Ijazah Jokowi
Cuaca Makassar Cerah Berawan Sepanjang Hari, Warga Diminta Tetap Waspada