MURIANETWORK.COM - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, secara terbuka mengakui kesalahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait restitusi pajak. Pengakuan itu ia sampaikan di hadapan awak media, Kamis (5/2/2026) malam, usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan dirinya dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara tersebut.
Pengakuan di Balik Rompi Oranye
Suasana di Gedung Merah Putih KPK tampak tegang ketika Mulyono muncul mengenakan rompi oranye khas tahanan. Dalam pernyataannya, ia sempat berupaya membela tindakannya dengan menyatakan telah bekerja sesuai prosedur dan mengklaim negara tidak dirugikan. Namun, di tengah pernyataan itu, ia tak bisa menyangkal inti persoalan.
“Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah. Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,” tuturnya dengan suara rendah, mengakui penerimaan suap yang menjadi pangkal masalah hukumnya.
Modus dan Nilai Suap yang Diduga
Berdasarkan penyelidikan KPK, Mulyono diduga menerima uang sebesar Rp800 juta. Sebagian dari dana haram itu, sekitar Rp300 juta, telah ia gunakan untuk membayar uang muka pembelian sebuah rumah. Aliran dana ini memperkuat dugaan adanya transaksi tidak wajar dalam proses pengajuan restitusi pajak di wilayah kerjanya.
Artikel Terkait
Foto Viral Pengisian Jerigen Solar Subsidi di SPBU Sinjai Picut Kecaman Warga
Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Pendatang Pascalebaran
Gempa Magnitudo 2,1 Guncang Bogor, Tak Ada Laporan Kerusakan
Verdonk Picu Ketegangan dengan Greenwood, Lille Menang atas Marseille