MURIANETWORK.COM - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, secara terbuka mengakui kesalahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait restitusi pajak. Pengakuan itu ia sampaikan di hadapan awak media, Kamis (5/2/2026) malam, usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan dirinya dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara tersebut.
Pengakuan di Balik Rompi Oranye
Suasana di Gedung Merah Putih KPK tampak tegang ketika Mulyono muncul mengenakan rompi oranye khas tahanan. Dalam pernyataannya, ia sempat berupaya membela tindakannya dengan menyatakan telah bekerja sesuai prosedur dan mengklaim negara tidak dirugikan. Namun, di tengah pernyataan itu, ia tak bisa menyangkal inti persoalan.
“Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah. Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,” tuturnya dengan suara rendah, mengakui penerimaan suap yang menjadi pangkal masalah hukumnya.
Modus dan Nilai Suap yang Diduga
Berdasarkan penyelidikan KPK, Mulyono diduga menerima uang sebesar Rp800 juta. Sebagian dari dana haram itu, sekitar Rp300 juta, telah ia gunakan untuk membayar uang muka pembelian sebuah rumah. Aliran dana ini memperkuat dugaan adanya transaksi tidak wajar dalam proses pengajuan restitusi pajak di wilayah kerjanya.
Kasus ini tidak hanya menjerat Mulyono sebagai pejabat. KPK juga mengaitkan dua orang lain yang diduga terlibat aktif dalam skema tersebut.
Tiga Tersangka dan Masa Penahanan
Selain Mulyono (MLY), pihak penegak hukum juga menetapkan Dian Jaya Demega (DND), seorang fiskus anggota Tim Pemeriksa di KPP yang sama, dan Venasius Jenarus (VNZ), Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menilai alat bukti yang terkumpul telah memadai.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka, yaitu MLY, DND, dan VNZ,” jelas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang sama.
Asep Guntur melanjutkan bahwa ketiga tersangka akan segera menjalani masa penahanan. Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk keperluan penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 5 hingga 24 Februari 2026.
Artikel Terkait
Tumpukan Sampah Membentuk Daratan Baru, Ancam Ekosistem dan Nelayan di Pesisir Cirebon
Dinamika Ruang Ganti Memanas, Otoritas Arbeloa di Real Madrid Dipertanyakan
Akuntan di Lhokseumawe Rekayasa Begal untuk Gelapkan Gaji Relawan Rp59,9 Juta
Tim Putri Bulu Tangkis Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final BATC 2026