Kepala KPP Banjarmasin Akui Terima Suap Rp800 Juta Usai Ditahan KPK

- Jumat, 06 Februari 2026 | 00:30 WIB
Kepala KPP Banjarmasin Akui Terima Suap Rp800 Juta Usai Ditahan KPK

Kasus ini tidak hanya menjerat Mulyono sebagai pejabat. KPK juga mengaitkan dua orang lain yang diduga terlibat aktif dalam skema tersebut.

Tiga Tersangka dan Masa Penahanan

Selain Mulyono (MLY), pihak penegak hukum juga menetapkan Dian Jaya Demega (DND), seorang fiskus anggota Tim Pemeriksa di KPP yang sama, dan Venasius Jenarus (VNZ), Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menilai alat bukti yang terkumpul telah memadai.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka, yaitu MLY, DND, dan VNZ,” jelas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang sama.

Asep Guntur melanjutkan bahwa ketiga tersangka akan segera menjalani masa penahanan. Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk keperluan penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 5 hingga 24 Februari 2026.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar