Kasus ini tidak hanya menjerat Mulyono sebagai pejabat. KPK juga mengaitkan dua orang lain yang diduga terlibat aktif dalam skema tersebut.
Tiga Tersangka dan Masa Penahanan
Selain Mulyono (MLY), pihak penegak hukum juga menetapkan Dian Jaya Demega (DND), seorang fiskus anggota Tim Pemeriksa di KPP yang sama, dan Venasius Jenarus (VNZ), Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menilai alat bukti yang terkumpul telah memadai.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka, yaitu MLY, DND, dan VNZ,” jelas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang sama.
Asep Guntur melanjutkan bahwa ketiga tersangka akan segera menjalani masa penahanan. Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk keperluan penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 5 hingga 24 Februari 2026.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 2,1 Guncang Bogor, Tak Ada Laporan Kerusakan
Verdonk Picu Ketegangan dengan Greenwood, Lille Menang atas Marseille
Bripka Septian Gugur Saat Amankan Mudik di Pekalongan
Kemenhub Imbau Pemudik Manfaatkan WFA untuk Hindari Puncak Arus Balik 24 Maret