Main Hakim Sendiri Berujung Buntung: Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka

- Rabu, 04 Februari 2026 | 16:48 WIB
Main Hakim Sendiri Berujung Buntung: Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka

Suasana malam di Jalan Jamin Ginting, Deli Serdang, pada akhir September lalu, berubah jadi mencekam. Persadaan Putra Sembiring, pemilik toko Promo Cell, merasa geram. Beberapa barang di tokonya raib. Diduga dicuri. Alih-alih menunggu polisi, Putra bersama tiga saudaranya memutuskan untuk bertindak sendiri. Hasilnya? Mereka berhasil meringkus seorang pemuda berusia 18 tahun, Gleen Dito Oppusunggu, yang dituding sebagai pelakunya. Tapi, langkah itu justru berbalik arah. Kini, sang korban pencurian malah berstatus tersangka penganiayaan.

Menurut keterangan ibu Gleen, Leo Sihombing, penangkapan yang dilakukan keluarga Putra itu jauh dari kata layak. "Sampai ditendang, disetrum, diikat, dilakban, semua lah," ujarnya dengan suara bergetar saat dihubungi Rabu pekan lalu.

"Kayak binatang lah dibuat anakku itu."

Leo sama sekali tidak terima. Baginya, anaknya diperlakukan secara tidak manusiawi. Padahal, barang-barang yang dicuri itu konon sudah dikembalikan. "Sudah kayaknya sudah, kata penyelidiknya sudah dikembaliin," tuturnya. Namun begitu, roda hukum ternyata sudah terlanjur bergulir. Laporan dari pihak Putra ke Polsek Pancur Batu membuat nasib Gleen dan seorang temannya, Rizki, harus berakhir di penjara. Pengadilan menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan kepada mereka pada pertengahan Januari.

Mediasi dan Tuntutan Uang Damai

Sebelum vonis itu jatuh, sebenarnya ada upaya damai. Polisi dua kali mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak. Sayangnya, menurut penuturan Leo, jalan tengah itu selalu mentok. Pihak keluarga korban kini jadi tersangka selalu membawa masalah ke ranah materi.


Halaman:

Komentar