Permintaan uang damainya gila-gilaan. Pertama, mereka minta Rp 250 juta. Lalu turun jadi Rp 50 juta di kesempatan kedua. Leo pun akhirnya mengambil langkah balas. Ia melaporkan kasus penganiayaan anaknya ke Polrestabes Medan.
Meski pasrah melihat putranya harus mendekam, Leo masih menyimpan rasa kecewa yang mendalam. Hukumannya dianggap tak sebanding. "Anak saya sudah akui kesalahannya, barangnya dikembalikan semua, tapi kok dihukum seperti itu," keluhnya. "Saya terima, enggak apa-apa, cuma enggak terima hukuman segitu untuk anak saya."
Harapannya sekarang sederhana: keadilan yang setimpal. Tiga saudara Putra yang terlibat pengeroyokan dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) harus segera ditangkap. Baginya, ini soal prinsip. "Anakku sudah hancur, masa depannya hancur, badannya babak belur," kata Leo dengan nada tegas.
"Kalau malu masih bisa saya tahan, tapi kalian juga harus merasakan apa yang dirasakan anakku."
Ia menutup percakapan dengan penolakan keras terhadap ajakan berdamai lagi. "Mereka bilang, 'Mohonlah, Bu, kita berdamai saja'. Enggak, aku tidak mau berdamai lagi."
Kasus ini, di satu sisi, adalah cerita klasik tentang main hakim sendiri yang berujung runyam. Di sisi lain, ia menyisakan luka bagi dua keluarga dan pertanyaan tentang bagaimana seharusnya masyarakat menyikapi sebuah kejahatan. Semua pihak, pada akhirnya, merasa dirugikan.
Artikel Terkait
Persoalan Kertas yang Merenggut Nyawa: Bocah 10 Tahun Bunuh Diri Usai Keluarga Tak Kebagian Bansos
Akhir Tragis Sang Raja Penipuan Online di Perbatasan Myanmar
KPK Bergerak Lagi, OTT Sasar Pejabat Bea Cukai
Kapal Induk dan Ancaman Lama: AS Kembali Mainkan Skrip Usang di Teluk Persia