Dia menegaskan, menerobos palang pintu itu tindakan gegabah yang berisiko tinggi. Bisa berakhir fatal.
Nah, soal aturan, KAI Daop 5 Purwokerto mengingatkan kembali isi UU. Ada Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009 yang mewajibkan kendaraan berhenti saat palang pintu turun atau ada isyarat lain. Kalau dilanggar? Pasal 296 undang-undang yang sama menjanjikan sanksi: denda maksimal Rp750 ribu, atau bahkan kurungan penjara sampai tiga bulan.
Di sisi lain, KAI juga menekankan satu hal penting. Bahkan di perlintasan yang tidak ada palang pintunya sekalipun, kewaspadaan tetap nomor satu. Pengendara harus berhenti, lihat kanan-kiri, dan mendahulukan kereta api yang punya hak utama. Itu bukan pilihan, tapi keharusan.
Melalui insiden di Cilacap ini, imbauan pun disampaikan. KAI berharap masyarakat bisa lebih disiplin dan waspada. Keselamatan bersama di atas segalanya, baik untuk para pengguna jalan maupun untuk perjalanan kereta api itu sendiri. Jangan sampai nasi sudah menjadi bubur karena sekadar tak mau menunggu beberapa detik.
Artikel Terkait
Pemerintah Pacu Pembentukan Badan Pengawas Data Pribadi, Targetkan Perpres 2026
Sepuluh Ribu Rupiah yang Tak Terbeli: Ketika Sebatang Pena Menjadi Harga Sebuah Nyawa
HNW Pertanyakan Nasib Kampung Haji dalam RKAT BPKH 2026
Prabowo dan Alarm Demokrasi: Ketika Kritik Dikira Ancaman