Pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, akhirnya selesai juga. Kasusnya? Dugaan korupsi kuota haji. Proses yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (16/12) itu makan waktu cukup lama, lebih dari delapan jam. Dia datang menjelang siang, tepatnya pukul 11.42 WIB, dan baru keluar saat malam sudah larut, sekitar pukul 20.17 WIB.
Begitu keluar, Gus Yaqut tampaknya tak ingin banyak bicara. Dia enggan berkomentar soal detail materi yang digali penyidik. "Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya," ujarnya singkat.
Berbagai pertanyaan dari awak media seputar substansi kasus pun dia hindari.
"Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik, saya mohon izin lewat ya," tambahnya sebelum kemudian melangkah pergi. Mobil Toyota Fortuner hitam pun membawanya pergi dari kompleks KPK.
Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Gus Yaqut kali ini bertujuan untuk mengonfirmasi beberapa hal. Posisinya sebagai saksi.
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk melengkapi keterangan-keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan," papar Budi. Baik dari kesaksian orang lain, katanya, maupun dari hasil penggeledahan yang sudah dilakukan di sejumlah lokasi.
Mengulik Skema Kuota Haji
Kasus yang sedang diusut KPK ini berakar dari kuota haji tahun 2024. Awalnya, Presiden Jokowi pada 2023 lalu berhasil mendapatkan tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Nah, di sinilah masalah mulai muncul.
Menurut penyelidikan, asosiasi travel haji yang mendengar kabar itu lalu mendekati pihak Kementerian Agama. Mereka berembuk soal pembagian kuota. Yang jadi persoalan, ada upaya agar kuota haji khusus yang seharusnya dibatasi maksimal 8 persen dari total jadi jauh lebih besar.
Alhasil, rapat pun digelar. Hasilnya? Disepakati pembagian 50-50 antara kuota haji khusus dan reguler untuk tambahan tersebut. Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang tak lain ditandatangani oleh Gus Yaqut sendiri. KPK kini masih menyelidiki kaitan antara rapat dan SK itu.
Namun begitu, bukan cuma soal pembagian kuota. KPK juga menduga ada aliran uang. Travel yang dapat jatah kuota khusus tambahan diduga menyetor sejumlah uang ke oknum di Kemenag. Besarannya bervariasi, mulai dari 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota, tergantung besar kecilnya perusahaan travel.
Uang setoran itu, kata penyidik, disalurkan via asosiasi haji sebelum akhirnya masuk ke oknum di kementerian. Aliran dana ini diduga menjangkau pejabat hingga level pimpinan. Kerugian negaranya? Sementara ini diperkirakan tembus lebih dari Rp 1 triliun. KPK pun menggandeng BPK untuk menghitung dengan pasti besaran kerugian tersebut.
Dalam pengusutan ini, KPK sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri: Gus Yaqut, mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur. Penggeledahan juga dilakukan di banyak tempat, mulai dari rumah Gus Yaqut, kantor Kemenag, kantor asosiasi, hingga rumah di Depok yang diduga milik Gus Alex. Bahkan tim penyidik terbang ke Arab Saudi untuk melihat langsung dampak kepadatan akibat pembagian kuota yang tidak sesuai aturan.
Menanggapi langkah KPK, Gus Yaqut melalui pengacaranya Mellisa Anggraini menyatakan sikap kooperatif. Mereka menghormati proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Sampai saat ini, KPK belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Penyidikan masih terus berlanjut.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu