Pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, akhirnya selesai juga. Kasusnya? Dugaan korupsi kuota haji. Proses yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (16/12) itu makan waktu cukup lama, lebih dari delapan jam. Dia datang menjelang siang, tepatnya pukul 11.42 WIB, dan baru keluar saat malam sudah larut, sekitar pukul 20.17 WIB.
Begitu keluar, Gus Yaqut tampaknya tak ingin banyak bicara. Dia enggan berkomentar soal detail materi yang digali penyidik. "Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya," ujarnya singkat.
Berbagai pertanyaan dari awak media seputar substansi kasus pun dia hindari.
"Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik, saya mohon izin lewat ya," tambahnya sebelum kemudian melangkah pergi. Mobil Toyota Fortuner hitam pun membawanya pergi dari kompleks KPK.
Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Gus Yaqut kali ini bertujuan untuk mengonfirmasi beberapa hal. Posisinya sebagai saksi.
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk melengkapi keterangan-keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan," papar Budi. Baik dari kesaksian orang lain, katanya, maupun dari hasil penggeledahan yang sudah dilakukan di sejumlah lokasi.
Mengulik Skema Kuota Haji
Kasus yang sedang diusut KPK ini berakar dari kuota haji tahun 2024. Awalnya, Presiden Jokowi pada 2023 lalu berhasil mendapatkan tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Nah, di sinilah masalah mulai muncul.
Artikel Terkait
Warisan Beracun: Bagaimana Kebijakan Satu Anak Tiongkok Melahirkan Stigma Perempuan Sisa
Font Times New Roman Gantikan Calibri, Rubio Picu Perang Simbol di Birokrasi AS
Ruang Rapat Tertutup dan Misteri Dana Sosial yang Raib
Revitalisasi Terminal Malalayang Tak Ganggu Arus Mudik Nataru