Jadi, apa sebenarnya yang memicu amarah Lutfi hingga berujung fatal? Polisi menyebut motifnya adalah kecemburuan dan rasa benci yang menumpuk. Rupanya, korban kerap mengejek pelaku. Ejekan itu akhirnya memantik ledakan emosi yang tak terkendali.
"Jadi motifnya cemburu, dan kami juga meminta keterangan kepada pelaku bahwa sebelum kejadian korban ini mengejek ke pelaku akhirnya terjadilah penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia," katanya lagi.
Beberapa barang bukti pun telah disita untuk mendukung penyidikan. Nasib Lutfi kini sudah jelas. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman berat. Pasal yang menjeratnya adalah Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 469 ayat (2) sub Pasal 468 ayat (2) KUHP Nasional. Ancaman maksimalnya? Dua puluh tahun penjara.
Kasus ini mungkin terungkap, tapi meninggalkan duka yang dalam bagi keluarga korban. Sebuah tragedi yang sebenarnya bisa dihindari.
Artikel Terkait
Meri Hoegeng, Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso, Tutup Usia
Epstein Files Bocor Lagi: Ada Nama Indonesia, Tapi Bukan Tersangka
Truk Pasir Terguling di Bandung, Diduga Sopir Kantuk Saat Berkendara
Bus Transjakarta Dihalangi Demi Iring-Iringan, Alvin Lie Ingatkan Bom Waktu Amarah Rakyat