Jadi, apa sebenarnya yang memicu amarah Lutfi hingga berujung fatal? Polisi menyebut motifnya adalah kecemburuan dan rasa benci yang menumpuk. Rupanya, korban kerap mengejek pelaku. Ejekan itu akhirnya memantik ledakan emosi yang tak terkendali.
"Jadi motifnya cemburu, dan kami juga meminta keterangan kepada pelaku bahwa sebelum kejadian korban ini mengejek ke pelaku akhirnya terjadilah penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia," katanya lagi.
Beberapa barang bukti pun telah disita untuk mendukung penyidikan. Nasib Lutfi kini sudah jelas. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman berat. Pasal yang menjeratnya adalah Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 469 ayat (2) sub Pasal 468 ayat (2) KUHP Nasional. Ancaman maksimalnya? Dua puluh tahun penjara.
Kasus ini mungkin terungkap, tapi meninggalkan duka yang dalam bagi keluarga korban. Sebuah tragedi yang sebenarnya bisa dihindari.
Artikel Terkait
BRIN Prediksi El Nino Godzilla dan IOD Positif Ancam Ketahanan Pangan 2026
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Hampir Seluruh Sulawesi Selatan Minggu Depan
Video Keributan di Tempat Biliar Seret Nama Finalis Puteri Indonesia 2024
Pemprov Kaltim Pastikan Dana Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Dikembalikan