“Sebagai focal point rezim anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, PPATK menerima 43 juta laporan sepanjang 2025,” kata Ivan.
Bayangkan saja, dengan jumlah sebanyak itu, berarti dalam setiap jam kerja, PPATK harus mencerna rata-rata 21.861 laporan. Padahal di 2024, ‘hanya’ 17.825 laporan per jam. Peningkatannya signifikan.
Nah, dari tumpukan laporan yang segunung itu, PPATK tentu tak tinggal diam. Mereka melakukan analisis mendalam dan pemeriksaan. Yang lebih mengejutkan, nilai perputaran dana yang terindikasi terkait kejahatan keuangan itu mencapai angka fantastis: Rp 2.085 triliun.
“PPATK telah menyampaikan 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, serta 529 informasi kepada penyidik dan kementerian terkait,” jelas Ivan lebih lanjut.
“Total perputaran dana yang dianalisis mencapai Rp 2.085 triliun. Angka ini meningkat 42 persen dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp 1.459,6 triliun.”
Rapat kerja antara Komisi III dan PPATK disebutkan masih berlangsung. Pembahasan tampaknya masih akan panjang, mengingat kompleksnya data dan tugas yang dihadapi.
Artikel Terkait
Athletic Club Kalahkan Real Betis 2-1, Kokoh di Papan Atas La Liga
Manchester City Kembali Juara EFL Cup Usai Taklukkan Arsenal 2-0 di Wembley
Desakan Kuat untuk Dewas KPK Periksa Pimpinan Soal Tahanan Rumah Gus Yaqut
Lonjakan 16% Penumpang Kereta di Jawa Tengah Saat Lebaran 2026