Ancaman Hukum Mengintai
Polisi kini telah menyelidiki kasus ini. Pujianto terancam hukuman yang tidak ringan. Bila nanti ditetapkan sebagai tersangka, ia bisa menghadapi kurungan penjara hingga satu setengah tahun. Denda maksimal Rp 50 juta juga mengancam.
Zaenul menjelaskan, pelaku bakal dijerat dengan pasal penganiayaan hewan dalam KUHP baru. Penyidik sudah memeriksa kedua pihak, baik pelaku maupun korban atau dalam hal ini, pemilik kucing.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 337,” jelas Zaenul. “Ayat pertamanya mengancam pidana penjara paling lama setahun untuk orang yang menyakiti hewan tanpa tujuan yang patut.”
Namun begitu, akibat perbuatannya yang menyebabkan kucing mati, ancamannya otomatis lebih berat.
“Kalau hewannya sampai mati,” tegas Zaenul, “hukumannya naik jadi pidana penjara paling lama 1,6 tahun atau denda yang bisa mencapai Rp 50 juta.”
Sebuah harga mahal untuk sebuah luapan emosi sesaat di pagi hari.
Artikel Terkait
Kisah Pilu Pemilik Toko HP: Korban Pencurian Berakhir Jadi Tersangka
Gus Murtadho: Tragedi Flores Cermin Kegagalan Negara, Prabowo Bagian dari Sistem Bobrok
Turis Jerman Kecewa, Pantai Kuta Tenggelam dalam Sampah
Kebakaran Hanguskan Rita Pasaraya Cilacap, Tiga Ruko Ikut Ludes