Selanjutnya petugas meratakan dengan membakar gubuk-gubuk yang diduga sebagai sarang peredaran narkoba serta tempat perjudian sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Selasa (23/1), membenarkan diratakannya gubuk-gubuk narkoba yang berlokasi di Kampung Banten, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, tersebut.
"Ada 12 orang yang diamankan dari lokasi dan Semua Positif Narkoba," katanya seraya menegaskan Polda Sumut terus mengencarkan penindakan terhadap gubuk-gubuk yang dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Informasi masyarakat sangat membantu dan Penindakan ini sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba," pungkasnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hallo.id
Artikel Terkait
Prabowo dan Mimpi Sawit Papua: Ulangi Kesalahan atau Belajar dari Sumatera?
The Bond: Drama Keluarga yang Menguras Emosi, Kisah Lima Saudara Bertahan di Tengah Badai
Israel Rencanakan 9.000 Unit Pemukiman Baru di Atas Bekas Bandara Yerusalem
Prabowo dan Wacana Sawit Papua: Siapa yang Untung Saat Hutan Terakhir Tumbang?