Selanjutnya petugas meratakan dengan membakar gubuk-gubuk yang diduga sebagai sarang peredaran narkoba serta tempat perjudian sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Selasa (23/1), membenarkan diratakannya gubuk-gubuk narkoba yang berlokasi di Kampung Banten, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, tersebut.
"Ada 12 orang yang diamankan dari lokasi dan Semua Positif Narkoba," katanya seraya menegaskan Polda Sumut terus mengencarkan penindakan terhadap gubuk-gubuk yang dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Informasi masyarakat sangat membantu dan Penindakan ini sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba," pungkasnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hallo.id
Artikel Terkait
Truk Angkut Air Mineral Terjun Bebas ke Jurang 15 Meter di Pasaman, Sopir dan Kernet Selamat
Gelar Berguguran, Janji Pendidikan Tinggi Retak di Ujung Karier
Israel Perintahkan Pembongkaran Ratusan Rumah di Kamp Pengungsi Nur Shams
Pembela Nadiem Bantah Keterkaitan Rp809 Miliar dengan Kasus Chromebook