Selanjutnya petugas meratakan dengan membakar gubuk-gubuk yang diduga sebagai sarang peredaran narkoba serta tempat perjudian sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Selasa (23/1), membenarkan diratakannya gubuk-gubuk narkoba yang berlokasi di Kampung Banten, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, tersebut.
"Ada 12 orang yang diamankan dari lokasi dan Semua Positif Narkoba," katanya seraya menegaskan Polda Sumut terus mengencarkan penindakan terhadap gubuk-gubuk yang dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Informasi masyarakat sangat membantu dan Penindakan ini sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba," pungkasnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hallo.id
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Intimidasi Katering MBG: Wali Murid Dipaksa Minta Maaf Usai Kritik Menu
Papan Interaktif IFP Kemendikbud: Solusi Pembelajaran Digital di Sekolah
Gibran Dukung Penuh Prabowo ke KTT APEC 2025, Komentar Gas, Pak Presiden dan Balasan Lucu Prabowo Tuai Pujian Warganet
Waspada! Modus Baru Scam Investasi Saham & Kripto Rugikan Korban Rp 3,05 Miliar