Nuryono juga meluruskan status perkara. Dugaan penganiayaan yang ramai dibicarakan itu, katanya, masih dalam tahap penyelidikan. Artinya, belum masuk ke penyidikan. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti.
"Dalam proses penyelidikan tersebut, penyidik Polsek Cilandak telah melakukan klarifikasi terhadap para saksi sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelas Nuryono. Ia memaparkan, bagian dari prosedur itu adalah menuangkan keterangan saksi ke dalam berita acara, lalu dibacakan ulang untuk dikoreksi bersama. Ini prosedur standar.
Di sisi lain, Nuryono memberi catatan menarik tentang pelaku penyebar video. Yang memviralkan kejadian ini bukan pelapor atau terlapor, melainkan sang saksi sendiri. "Jadi yang memviralkan ini adalah saksi," pungkasnya. Sebuah detail yang memberi perspektif baru tentang motif di balik penyebaran video kontroversial tersebut.
Nah, sekarang semua mata tertuju pada hasil pemeriksaan Propam. Sementara publik menunggu, kasus ini setidaknya mengingatkan betapa rapuhnya kepercayaan dan betapa telitinya kita harus memeriksa setiap detail di proses hukum.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, Vinícius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral