Nuryono juga meluruskan status perkara. Dugaan penganiayaan yang ramai dibicarakan itu, katanya, masih dalam tahap penyelidikan. Artinya, belum masuk ke penyidikan. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti.
"Dalam proses penyelidikan tersebut, penyidik Polsek Cilandak telah melakukan klarifikasi terhadap para saksi sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelas Nuryono. Ia memaparkan, bagian dari prosedur itu adalah menuangkan keterangan saksi ke dalam berita acara, lalu dibacakan ulang untuk dikoreksi bersama. Ini prosedur standar.
Di sisi lain, Nuryono memberi catatan menarik tentang pelaku penyebar video. Yang memviralkan kejadian ini bukan pelapor atau terlapor, melainkan sang saksi sendiri. "Jadi yang memviralkan ini adalah saksi," pungkasnya. Sebuah detail yang memberi perspektif baru tentang motif di balik penyebaran video kontroversial tersebut.
Nah, sekarang semua mata tertuju pada hasil pemeriksaan Propam. Sementara publik menunggu, kasus ini setidaknya mengingatkan betapa rapuhnya kepercayaan dan betapa telitinya kita harus memeriksa setiap detail di proses hukum.
Artikel Terkait
Tangis Nenek Saudah di Senayan: Gugat Tambang Ilegal dan Pengabaian Negara
Forum Aksi Kirim Bantuan dan Serukan Percepatan Pemulihan di Aceh
Mediasi Berhasil Atasi Aduan Jemaah Umrah soal Fasilitas Hotel
Guru Honorer Yogya Bergaji Rp500 Ribu, DPRD Ingatkan Bahaya Program Makan Gratis